Petugas Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, memulangkan 26 penumpang KM Sinabung dari wilayah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, karena menggunakan dokumen perjalanan palsu dan tidak memiliki surat izin masuk ke wilayah Sorong pada Selasa.

Koordinator Lapangan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Fenti Hendri Talane mengatakan bahwa selain tidak memiliki surat izin masuk, 26 penumpang tersebut menggunakan surat vaksinasi dan surat keterangan pemeriksaan COVID-19 palsu.

"Temuan tersebut bukan baru kali ini, tetapi sudah berkali-kali terjadi, dan kali ini diberikan sanksi agar menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk mematuhi ketentuan pemerintah, memenuhi seluruh dokumen perjalanan bagi pelaku perjalanan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.

Sekretaris Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Herlin Sasabone mengonfirmasi bahwa tim pengawas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pelabuhan Sorong sudah menindak 26 penumpang yang datang dari pelabuhan Baubau tanpa surat izin masuk dan membawa dokumen perjalanan palsu.

"Kami juga melaporkan temuan ini kepada pihak Pelni dan instansi terkait lainnya agar melanjutkan kepada Pelni daerah lain sehingga memperhatikan syarat pelaku perjalanan sesuai dengan edaran PPKM," katanya.

 

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021