Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Pemerintah Provinsi Papua Barat mulai melirik potensi investasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor nonpajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat, Charles Hutahuruk di Manokwari, Jumat, mengatakan, pihaknya menyusun draft atau rancangan peraturan daerah sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan investasi.

Draft tersebut sudah didorong ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat agar bisa segera dibahas dan disahkan menjadi Perda.

"Kami berharap bisa masuk dalam Prolegda (Program legislasi) DPR tahun ini, tapi ternyata belum bisa. Tahun ini DPR masih memprioritaskan Perda dana bagi hasil dan Perda pembagian dana otsus," kata Charles.

Dia menjelaskan, PAD Papua Barat selama ini masih bertumpu pada pajak daerah. Pembentukan Perda Investasi pemerintah daerah bermaksus untuk memperluas cakupan atau sumber pendapatan baik sektor pariwisata, pertanian, pertambangan dan sektor lainya.

Kedepan, Pemprov Papua Barat bisa mengalokasi sebagaian dananya untuk berinvestasi pada bidang dan bentuk apapun. Dana tersebut bisa ditanam baik di BUMN, BUMD, maupun di kelola sendiri melalui badan usaha lain dibentuk.

"Kalau pajak, itu lebih pada aktifitas ekonomi di hilir, kita mencoba untuk memanfaatkan di hulunya," sebutnya lagi.

Menurutnya, di daerah lain seperti DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan sudah cukup berhasil melakukan investasi. Kedepan Pemprov Papua Barat cukup memungkinkan untuk melakukan investasi di luar daerah.

"Papua Barat bisa tanam saham di luar, Sulawesi Selatan misalnya. Dari join operation hingga akhirnya menjadi milik bersama, itu sangat memungkinkan," kata Charles menambahkan.

Ia berharap, Raperda tersebut segera dibahas dan disahkan agar pemerintah daerah bisa lebih leluasa dalam berinvestasi.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018