Kejaksaan Negeri Manokwari, Provinsi Papua Barat telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah badan pengelola situs pekabaran Injil Mansinam yang merugikan negara senilai Rp5,5 miliar.

Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Manokwari, I Made Pasek Budiawan di ruang kerjanya, Rabu, membenarkan bahwa kedua tersangka dugaan korupsi tersebut berinisial ME dan RJN sudah ditahan di Lapas Manokwari sebagai tahanan titipan Jaksa selama 20 hari ke depan.

Dia mengatakan, eksekusi penahanan dilakukan oleh Jaksa setelah Polisi melimpahkan tersangka bersama barang bukti guna proses hukum selanjutnya ke pengadilan.

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka diproses hukum sebab berdasarkan hasil audit BPKP terhadap pemanfaatan dana  hibah bantuan pemerintah Provinsi Papua Barat terhadap badan pengelola situs pekabaran Injil Mansinam tahun 2017-2018 senilai Rp9 miliar terdapat kerugian negara Rp5,5 miliar.

Menurut dia, kasus dugaan korupsi dana hibah ini, tersangka ME berperan sebagai bendahara dan tersangka RJN berperan sebagai pelaksana tugas ketua badan pengelola situs pekabaran Injil Mansinam yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

"Kami pastikan berkas tersangka ME dan RJN segera dilengkapi dalam waktu singkat untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Manokwari guna disidangkan,"tambah Budiawan.

Pewarta: Hans Arnold Kapisa

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021