Pemerintah Provinsi Papua Barat menyatakan berkomitmen untuk menerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut yang dimulai dari internal lembaga negara.

Komitmen tersebut dinyatakan dalam bentuk deklarasi bersih dari narkotika atau Papua Barat bersinar oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Narkotika Nasional di Manokwari, Senin.

Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengatakan bahwa sebagian bentuk pemberantasan narkotika 56 anggota DPR Papua Barat wajib jalani pemeriksaan urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional atau BNN Perwakilan Papua Barat. 

Dia mengatakan, deklarasi Papua Barat bersinar artinya bahwa DPR Papua Barat bersih dari narkoba. Sebab dalam deklarasi semua anggota maupun sekretaris dan staf melakukan tes urine untuk memastikan bebas dari narkotika.

Menurutnya, narkotika adalah musuh bangsa, sehingga DPR ikut bertanggungjawab dalam memberikan edukasi kepada rakyat agar turut serta menjaga generasi di Papua Barat dengan tidak terlibat narkotika jenis apapun.

"Kami harus bersih lebih dulu sebelum mengajak rakyat untuk bersih dari narkotika. Kami juga akan mendukung agenda BNN dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Papua Barat," ujarnya.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Papua Barat, drg. Indah Permatasari yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa peredaran gelap narkotika jenis sabu di Papua Barat setiap tahun  mencapai 300 Gram lebih. Belum termasuk peredaran Narkoba jenis ganja yang berhasil lolos dari operasi BNN Papua Barat.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran gelap narkoba di Papua Barat tidak bisa disepelekan, bahkan sudah sangat mengkhawatirkan. 

Ia menjelaskan anak-anak usia remaja di Papua Barat sangat rentan dengan narkotika. Berawal menghirup Lem lama-lama telah beralih ganja.

Keadaan ini, kata dia, butuh perhatian serius, khususnya dari para anggota dewan selaku wakil masyarakat. Oleh sebab itu Deklarasi Bersinar bersama pihak DPR Papua Barat ini sangat penting apalagi Presiden telah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN), Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Dikatakan bahwa jika Papua Barat tidak Bersinar, maka apa yang akan terjadi kepada generasi muda yang akan datang. Bisa dipastikan pada 10 atau 15 tahun mendatang, tidak akan ada lagi pemimpin dari Papua karena telah rusak akibat Narkoba.

Ia berharap deklarasi Papua Barat Bersinar ini Legislatif dapat memberikan contoh dan menjadi panutan, teladan bahkan inspirasi yang baik bagi kaum muda.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021