Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Pasangan suami istri buronan kasus Narkoba yang ditangani Kepolisian Daerah Papua Barat tertangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Keduanya tertangkap kemarin (Selasa 5/6/2018) di parkiran Wisma Lanrakki-Makassar. Saat ini masih di interogasi di sana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono di Manokwari, Rabu.

Ia menjelaskan, dalam operasi yang dibantu tim Subden Bantis Detasemen Gegana Sat Brumob Polda Sulawesi itu, Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Papua Barat yang dipimpin Ipda Lukas Rosihol itu juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 30 gram dari tersangka.

Hary menyebutkan, dua tersangka yang diringkus di makasar tersebut yakni Nur Indah Dewi Alias Acha (20) dan suaminya Muhammad Rais (27). Mereka tinggal di Jl.Tinumbo Dalam, Lorong 2 Kota Makassar.

Selain sabu-sabu, lanjut Hary, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain seperti tas kecil, handphone, dompet dan timbangan digital.

"Tersangka adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) Ditres Narkoba Polda. Saat dilakukan pencarian di Makassar kebetulan keduanya merencanakan transaksi. Jadi tangkap dengan barang bukti baru," sebutnya.

Ia menjelaskan, Tim Opsnal Polda Papua Barat sudah melakukan pengejaran di Makassar sejak beberapa waktu lalu. Pada Selasa (5/6) tim memperoleh informasi bahwa target akan melaksanakan transaksi.

"Ya sudah, kami langsung berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk melaksanakan operasi penangkapan. Polda mengutus Subden Bantis Detasemen Gegana Satbrimob untuk membantu kami," kata Hary lagi.

Dalam operasi tersebut, Acha tertangkap lebih awal dengan barang bukti satu sabu-sabu. Dari hasil Interogasi Acha polisi pun membekuk Rais tak jauh dari lokasi tersebut.

Setelah berhasil tertangkap keduanya dibawa ke kantor Bantis Gegana Satbrimob Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018