Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat meringkus seorang bandar yang menyimpan 800 gram ganja di Manokwari.

"Barang bukti ganja ini dikirim dari Papua yang rencananya akan dijual di Manokwari dan Manokwari Selatan," ucap Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi pada jumpa pers di Manokwari, Kamis.

Erwindi menjelaskan bandar berinisial S itu ringkus di Manokwari pada 27 November 2020 lalu. Ia sempat melarikan diri ke Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan.

"Dia diamankan di Pelabuhan Marama Manokwari dengan barang bukti 43 bungkus plastik sedang berisi ganja kering dengan berat total 800 gram," sebut Adam.

Usai penangkapan itu tersangka berhasil melarikan diri saat penyidik melakukan pemeriksaan di kantor Direktorat Resnarkoba Polda. S pun kembali diringkus dalam pelarianya di Ransiki, Manokwari Selatan.

"Pelaku ini cukup lincah, tim berhasil menangkap kembali dan pastinya penyidik tidak mau hal itu terulang kembali," kata Kabid Humas.

Polisi lanjut Adam masih mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan penyidik memperoleh satu nama lain di jaringan S.

Ia menyebutkan S memperoleh barang bukti itu dari seseorang yang berinisial FB. Polisi masih memburu pria tersebut.

Adam menambahkan dari sekian kasus ganja yang ditangani Dit Resnarkoba Polda Papua Barat, sebagian besar dikirim dari Papua. Pengiriman dilakukan dengan memanfaatkan kapal penumpang.

"Rata-rata barang bukti dibawa sama penumpang kapal. Mereka membawanya seperti barang bawaan biasa, sehingga sulit diketahui," katanya.

Di Manokwari, lanjut Kabid Humas, ada yang masuk melalui pelabuhan Marampa ada juga yang masuk lewat pelabuhan besar.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020