Sorong (ANTARA) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama mengatakan BPJS Kesehatan telah menyediakan kanal daring yang dapat dimanfaatkan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memeriksa keaktifan status kepesertaan setiap saat.
"Sakit bisa datang kapan saja, sehingga penting bagi setiap peserta JKN untuk dapat memastikan status kepesertaannya aktif. Ketika memerlukan pelayanan kesehatan dan statusnya tidak aktif tentu akan menjadi kendala," jelasnya di Sorong, Kamis, (27/2).
Pupung mengatakan, BPJS Kesehatan terus berinovasi menghadirkan layanan digital yang mudah diakses oleh peserta JKN. Dengan adanya layanan daring ini, peserta tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengecek status kepesertaan mereka.
"Cukup menggunakan ponsel, peserta bisa mendapatkan informasi terkini terkait status kepesertaannya hanya dalam hitungan menit," katanya.
Baca Juga: Cakupan kepesertaan JKN di Papua Barat Daya capai 708.046 jiwa
Pupung juga mengatakan, terdapat beberapa kanal layanan daring yang bisa dimanfaatkan peserta JKN untuk mengecek status kepesertaan mereka seperti kanal layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA BPJS Kesehatan) pada nomor 08118165165.
"Cukup kirim pesan ke nomor tersebut, lalu pilih menu sesuai kebutuhan. Terdapat juga Aplikasi Mobile JKN yang memiliki beragam fitur bermanfaat, termasuk pengecekan status kepesertaan," bebernya.
Selain itu, terdapat juga kanal layanan BPJS Kesehatan Care Center 165 yang merupakan kanal layanan call center yang bisa dihubungi kapan saja untuk mendapatkan informasi mengenai status kepesertaan dan berbagai layanan BPJS Kesehatan lainnya.
Menurut dia, layanan digital ini merupakan bentuk transformasi pelayanan yang lebih modern dan responsif. Dengan berbagai kanal layanan daring, peserta JKN bisa lebih mudah mengakses informasi tanpa harus datang langsung ke kantor.
"Kami terus berupaya meningkatkan kenyamanan layanan bagi peserta agar bisa mendapatkan manfaat JKN secara optimal,” jelas Pupung.
Baca Juga: BPJS Kesehatan sebut skrining riwayat kesehatan deteksi 14 penyakit
Pupung menambahkan jika status kepesertaan JKN nonaktif, peserta perlu segera mengaktifkannya kembali sesuai dengan segmen kepesertaannya.
Kemudian, sambungnya, untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri yang menunggak, bisa melunasi tunggakan secara langsung atau membayar secara berangsur melalui Program New Rehab 2.0. Jika peserta termasuk dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah nonaktif, Peserta JKN dapat melaporkan ulang ke Dinas Sosial sesuai domisili atau mengalihkan kepesertaannya ke segmen PBPU Mandiri.
Sementara bagi peserta dengan segmen tanggungan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang nonaktif karena telah berusia 21 namun masih aktif berkuliah, bisa melakukan pengaktifan kembali dengan melampirkan surat keterangan aktif kuliah hingga usia 25 tahun.
"Selanjutnya bagi peserta JKN yang sudah berhenti bekerja, dapat beralih segmen kepesertaan ke PBPU Mandiri atau ke PBI melalui Dinas Sosial setempat," ujarnya.
BPJS Kesehatan: Manfaatkan kanal daring cek status kepesertaan
Kamis, 27 Februari 2025 18:12 WIB

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama. ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu