Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat mengingatkan seluruh perusahaan di daerah itu menaati penerapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

Kepala Disnakertrans Papua Barat, Frederik Saiduy di Manokwari, Senin, mengatakan UMP Papua Barat tahun 2021 telah ditetapkan. Gubernur pun telah menandatangani surat keputusan terkait pemberlakukan UMP tersebut.

Dewan Pengupahan Papua Barat telah menetapkan UMP 2021 di daerah tersebut sebesar Rp3.134.600. Besaran UMP di provinsi ini sama dengan UMP tahun 2020

"Penetapan kita lakukan bersama semua perwakilan pada sidang dewan pengupahan. Hingga pak gubernur menerbitkan SK tidak ada perubahan," ucap Saiduy.

Ia berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menyetujui keputusan Papua Barat terkait UMP 2021. Sehingga pihaknya bisa segera melakukan sosialisasi.

Saiduy mengutarakan UMP tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2021. Jika ada perusahaan yang merasa tidak mampu menerapkan UMP tersebut bisa mengajukan penangguhan secepatnya.

Ditengah pandemi COVID-19, Disnakertrans akan melakukan pemantauan secara ketat. Ketaatan perusahaan dalam menerapkan UMP sangat diharapkan untuk menjamin kesejahteraan pekerja.

"Kami akan tegas kalau ada perusahaan yang lalai atau sengaja tidak membayar hak karyawan sesuai UMP," katanya lagi.

Menurutnya ada ketentuan yang cukup tegas terkait penerapan upah minimum. Proses hukum akan dilakukan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan UMP selama dua tahun berturut-turut.

Ia mengungkapkan bahwa masih cukup banyak perusahaan yang tidak patuh terhadap penerapan UMP pada tahun 2020.

"Masih ada sekitar 25 persen yang belum patuh. Untuk tahun 2021 kami akan lebih tegas," katanya.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020