Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat menangkap dua pengedar sabu-sabu di Kota Sorong, satu diantaranya bekerja sebagai sales di sebuah showroom mobil ternama di daerah tersebut.

"Tersangka berinisiaf R Dan F. Penangkapan dilakukan tim pemberantasan BNNP Papua Barat pada 8 September 2020. Setelah penangkapan kami kembangkan dan hari ini baru dirilis," ucap Kepala BNN Provinsi Papua Barat, Kombes Pol Monang Situmorang di Manokwari, Rabu.

Ia menjelaskan, dalam operasi ini Tim Berantas BNN mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 40,1 gram. Barang haram itu dikirim dari Lampung dengan memanfaatkan jasa logistik.

"Pertama kami tangkap remaja, tak lama setelah keluar dari jasa pengiriman. Penangkapan dilakukan di Jl. Frans Kaisiepo Kota Sorong," katanya.

Dari penangkapan tersangka R, lanjut Monang, pengembangan pun dilakukan hingga akhirnya didapati satu tersangka lain yakni F. Tersangka kedua pun ditangkap tak lama setelah R diringkus dan diamankan.

"Dari keterangan R ini, barang bukti itu milik F dan F pula yang meminta R untuk mengambil barang bukti di jasa pengiriman. Maka saat itu juga penyidikan dilakukan dan tim berhasil menangkap F di rumahnya," katanya lagi.

Para tersangka mengaku baru sekali beraksi di Sorong. BNN masih mengembangkan kasus tersebut dan akan mengungkap kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam jaringannya.

"Kami masih menyelidiki sejauh mana peran mereka terhadap peredaran narkoba di wilayah Sorong. Yang pasti, barang bukti ini rencananya akan dijual kembali," sebut Situmorang.

Ia menambahkan, dalam menjalankan aksinya tersangka menyimpan barang bukti itu pada kemasan kopi bubuk. Satu persatu sabu yang dikemas dalam plastik bening itu disimpan dan kopi bubuk.

Setelah sempat dilakukan pemeriksaan di Kantor Polsek Sorong Barat Kota Sorong, saat ini dua tersangka itu sudah dibawa dan ditahan di Kantor BNNP Papua Barat di Manokwari.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020