Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar, Bali menyiapkan aplikasi "e-sewaka dharma mobile" dalam upaya melayani pengurusan surat-menyurat di tingkat desa dan kelurahan di tengah menghadapi wabah COVID-19.

"E-sewaka dharma mobile adalah aplikasi pengurusan surat menyurat tingkat desa dan kelurahan untuk mempermudah masyarakat, tidak usah ke luar rumah jika ingin mengurus surat-surat yang diperlukan dari kantor desa/kelurahan " kata Kepala Dinas Kadis Kominfo dan Statistik Kota Denpasar I Dewa Made Agung saat di konfirmasi di Denpasar, Senin.

Ia menjelaskan untuk mendapatkan layanan ini masyarakat bisa mengunduh aplikasi ini secara cuma-cuma di playstore dengan nama "e-sewaka dharma". Sehingga masyarakat yang memerlukan surat-surat yang dikeluarkan kepala desa atau lurah, hanya mengirim foto berkas via aplikasi ke kepala dusun/kepala lingkungan. Setelah lengkap kepala dusun dan kepala lingkungan meneruskan dengan diberi pengantar ke kepala desa/lurah.

"Kepala desa atau lurah bisa langsung menandatangani berkas-berkas via handphone-nya, jika desa dan kelurahan sudah terintegrasi dengan identik (sistem informasi dengan tanda tangan elektronik)," ujarnya.

Dikatakan bagi yang belum terintegrasi dengan Identik desa dan lurah menandatangani berkas secara manual. Semua tahap ini bisa dilakukan dari mana saja termasuk dari rumah, baik oleh warga, petugas maupun perbekel atau lurah.

Dewa Agung meminta masyarakat untuk menggunakan aplikasi "e-sewaka dharma mobile" dalam pengurusan surat-surat yang dibutuhkan warga melalui kantor desa/kelurahan.

Selain memudahkan, aplikasi ini juga untuk memastikan imbauan tetap di rumah saja dapat dilaksanakan warga dan aparat dengan baik meski tetap mengutamakan pelayanan serta kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Ia berharap aplikasi e-sewaka mobile dapat dipergunakan di semua desa/kelurahan di Kota Denpasar. Saat ini desa/kelurahan yang sudah menggunakan e-sewaka dharma, antara lain Desa Ubung Kaja, Dangin Puri Kangin, Sanur Kaja, Sumerta Klod dan Padangsambian Klod.

Sementara untuk kelurahan yang sudah menggunakannya Kelurahan Ubung, Sesetan, Dangin Puri, Pemecutan, Ubung Kaja, Dangin Puri Kangin, Sanur Kaja, Sumerta Klod, dan Padangsambian Klod.

Surat-surat dari desa dan kelurahan yang sudah dapat dilaksanakan pengurusannya via "e-sewaka dharma" adalah surat berkelakuan baik, surat keterangan belum menikah, surat keterangan belum bekerja, surat keterangan kawin/menikah, surat keterangan usaha, surat keterangan tempat usaha, surat keterangan kematian dan surat surat lainnya.

Salah satu kelurahan yang sudah mengaplikasikan e-sewaka dharma, Kelurahan Dangin Puri menyambut baik penerapan e-sewaka dharma.

"Memeriksa berkas dan menandatanganinya kini bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja, termasuk dari rumah saat work from home (WFH) sebagai wujud penerapan social distancing," kata Lurah Dangin Puri, I Gusti Agung Gede Okariawan.

Ia mengakui aplikasi ini memberi kemudahan bagi pihaknya, aparat dan warganya.

Aplikasi ini sebagai wujud nyata upaya kita memerangi wabah virus corona, memutus rantai penyebarannya dengan tetap di rumah saja melakukan "social distancing dan physical distancing".

Sehingga warga tidak perlu ke luar rumah hanya untuk urusan surat-menyurat di tingkat desa/lurah. Warga agar mengikuti imbauan untuk tetap di rumah saja, keluar rumah hanya untuk urusan penting saja.

Sejak diterapkan di Kelurahan Dangin Puri akhir tahun lalu, masyarakat yang menggunakan aplikasi "e-sewaka dharma" makin meningkat di tengah merebaknya wabah virus corona. Hal ini dinilainya sebagai wujud meningkatnya kesadaran warga mematuhi imbauan pemerintah untuk tetap di rumah saja.

 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020