Mulai pertengahan Februari 2020 seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Teluk Wondama dan instansi vertikal lainnya termasuk TNI/Polri diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi atau 

Sekretaris Daerah Teluk Wondama, Denny Simbar di Wasior, menyebutkan, surat edaran bupati tentang larangan penggunaan BBM bersubsidi akan dilayangkan ke setiap OPD Pemkab Wondama, Papua Barat pada 15 Februari.

“Surat edaran bupati  tentang penggunaan BBM nonsubsidi akan diedarkan pada 15 Februari dengan catatan penyedia tidak terbatas hanya pada satu agen.  Kaitan dengan HET nanti akan dibicarakan lagi,“ kata Sekda.

Larangan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan dinas dilakukan dalam rangka memutus kelangkaan BBM yang sudah berulang kali terjadi di Wondama. Pasalnya dari hasil penelitian diketahui hampir setengah dari pemakaian BBM subsidi khususnya premium di Wondama adalah kendaraan berpelat merah. 

Maka dari itu,  selain menambah pasokan BBM nonsubsidi untuk kebutuhan dinas,  Pemkab juga  berencana bekerja sama dengan APMS membangun SPBU khusus untuk melayani kendaraan dinas. 

“Kita juga akan siapkan surat bupati (ke Pertamina) untuk bisa ada SPBU mini untuk BBM nonsubsidi, “ ucap Sekda.

Dalam rapat yang dihadiri Kapolres AKBP Danang Sarifudin, pimpinan APMS serta pimpinan OPD terkait juga diputuskan, untuk mencegah terjadinya kelangkaan maka pengiriman BBM bersubsidi ke Wondama dilakukan dua kali dalam sebulan. Selama ini pengiriman hanya dilakukan sekali sebulan.

PT. Papua Bumi Kasuari (PBK) selaku APMS sekaligus transportir BBM bersubsidi dari Manokwari ke Wasior menyatakan siap menambah durasi pengiriman dari sebelumnya sekali sebulan menjadi dua kali sebulan.

“Kami siap menjalankan itu walaupun sebenarnya kami agak kesulitan karena kapal yang kami pakai sekarang ini kapal besar dengan muatan 500 ton. Jadi sekali jalan itu biaya operasional mencapai 360 juta jadi cukup besar. Sehingga nanti kami akan upayakan ganti kapal yang lebih kecil lagi supaya cost-nya tidak berat, “ kata Ferry Auparai selaku Dirut PT PBK.
 

Pewarta: Zack Tonu B

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020