Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan penyesuaian dua dokumen perencanaan yaitu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.

Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Papua Barat, Deassy D Tetelepta di Manokwari, Jumat, mengatakan penyesuaian bermaksud untuk mengakomodasi visi misi gubernur dan wakil gubernur.

"Kami sudah sesuaikan dengan arah kebijakan strategis yang tercantum dalam dokumen visi misi pak gubernur dan wakil gubernur," kata Deassy.

Setelah itu, kata dia, pemerintah provinsi akan menyelenggarakan konsultasi publik guna menyerap aspirasi masyarakat di Papua Barat untuk menyempurnakan RPJMD lima tahun ke depan.

RPJMD berjalan paralel dengan RKPD perubahan yang harus ditetapkan paling lambat minggu pertama periode Mei 2025 berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ Tahun 2025.

"Supaya pemerintah dapat masukan yang kompleks untuk lengkapi RPJMD, sama halnya dengan RKPD perubahan karena keduanya paralel," jelas Deassy.

Menurut dia penyusunan rancangan awal RPJMD Papua Barat periode 2025-2029 tidak mengalami kendala karena Bappeda telah menerima dokumen visi dan misi kepala daerah saat masa kampanye.

Bappeda kemudian menggelar rapat koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah untuk menindaklanjuti penyesuaian dokumen RKPD 2025 yang sudah disusun pada Juli 2024.

"Dokumen RKPD yang sudah disusun belum mengakomodasi visi misi gubernur dan wakil gubernur, makanya dilakukan perubahan," ucap Deassy.

Dia mengatakan penyusunan seluruh dokumen perencanaan harus berbasis data akurat dan terbaru yang merepresentasikan capaian pembangunan di Provinsi Papua Barat selama lima tahun terakhir.

Hal itu bermaksud agar pemerintah daerah memiliki data pembanding sebagai acuan dalam menyusun perencanaan pembangunan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan perundang-undangan.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2025