Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Kepolisian Resor Manokwari, Papua Barat, menargetkan penanganan sebanyak 39 kasus narkoba pada tahun 2018.

Kasat Resnarkoba Polres Manokwari IPTU Jamhari, Kamis, mengatakan Polres Manokwari tahun ini memperoleh penambahan anggaran lidik dan sidik cukup besar. Penambahan anggaran ini pun terjadi di Satuanya.

"Anggaran meningkat sangat besar dibanding tahun lalu. Tidak ada pilihan selain meningkatkan jumlah kasus agar penyerapan anggaran optimal,"kata Jamhari.

Jamhari optimistis mampu mewujudkan target jumlah kasus yang akan ditangani tahun ini. Pihaknya akan mengoptimalkan kinerja tim Opsnal Resnarkoba.

Ia menjelaskan, dari 39 kasus yang akan ditangani, 9 diantaranya merupakan pengembangan dari kasus lama dan 30 kasus sisanya kasus baru. Resnarkoba akan mengoptimalkan kerja melalui anggaran yang diperoleh.

"Tahun ini anggaran belum kami terima, tapi kebutuhan anggaran untuk tahun 2019 sudah ditanya. Artinya kami harus bekerja keras dalam menyerap anggaran untuk penanganan kasus, sebab jika serapan rendah alokasi anggaran tahun depan akan dikurangi," sebutnya lagi.

Ia mengutarakan, tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Manokwari masih berada pada taraf wajar. Peredaran ganja masih mendominasi dibanding jenis narkoba lainya.

"Pengguna ganja rata-rata dikalangan menengah ke bawah beda halnya dengan sabu-sabu," sebutnya.

Dari sisi harga, ujarnya melanjutkan, sabu-sabu jauh lebih mahal dibanding ganja. Satu paket sabu biasa dijual dengan harga Rp.1 juta hingga Rp.1,5 juta.

"Kalau ganja cuma Rp.50 ribu sampai Rp.100 ribu tergantung ukuran paket kecil atau yang agak besar. Harga ganja lebih terjangkau hingga dikalangan pelajar pun bisa beli," kata Jamhari lagi.

Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi pada wawancara sebelumnya mengatakan, dana lidik dan sidik Polres Manokwari meningkat menjadi Rp.6 miliar dibanding tahun 2017 yang hanya 2017.

Ia menginginkan, jumlah kasus kejahatan yang ditangani Polres Manokwari meningkat, baik kejahatan konvensional, korupsi maupun narkoba.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018