Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, telah menetapkan pasangan calon bupati-wakil bupati Elysa Auri-Antonius Alex Marani (AMAN) sebagai pemenang Pilkada 2024.
Ketua KPU Teluk Wondama Yustinus Rumabur di Wasior, Jumat, mengatakan penetapan pasangan Auri-Marani sebagai pemenang Pilkada 2024 dilakukan setelah melalui proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang berlangsung sejak Rabu (4/12) hingga Jumat dini hari bertempat di Aula SMP Negeri Wasior.
Rumabur memberikan apresiasi kepada semua pihak termasuk pasangan calon dan tim pemenangannya atas peran aktif menyukseskan Pilkada serentak 2024.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak juga masyarakat Kabupaten Teluk Wondama yang telah mendukung pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat dan pemilihan bupati dan wakil bupati Teluk Wondama Tahun 2024," kata Rumabur.
Berdasarkan Keputusan KPU Teluk Wondama Nomor 762 Tahun 2024, pasangan Mauri-Marani mendulang suara sah sebanyak 11.569 suara.
Pasangan Auri-Marani unggul di delapan wilayah dari total 13 distrik/kecamatan di Teluk Wondama, yakni Distrik Wasior, Teluk Duairi, Wondiboi, Wamesa, Naikere, Kuri Wamesa, Roon dan Soug Jaya.
Sementara pesaing mereka yakni pasangan Hendrik Mambor-Andarias Kayukatuy (HEMAT) menang di lima wilayah yakni Distrik Rasiei, Windesi, Nikiwar, Rumberpon dan Roswar.
"Menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Teluk Wondama Tahun 2024 dengan hasil perolehan suara yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Elysa Auri-Anthonius A Marani dengan perolehan suara sah sebanyak 11.569 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Hendrik Syake Mambor-Andarias Kayukatuy dengan perolehan suara sah sebanyak 8.457," demikian keputusan KPU Teluk Wondama yang dibacakan Kadiv Hukum Bernard Wambrauw.
Namun Keputusan KPU Teluk Wondama yang menetapkan pasangan Auri-Marani sebagai pemenang Pilkada 2024 ditolak oleh kubu pasangan HEMAT.
Saksi HEMAT yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, Laode Mulyadi bersama Apolo Korwam menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.
"Kami menyatakan menolak (hasil rekapitulasi dan keputusan KPU Teluk Wondama)," kata Laode Mulyadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024