Kantor Pertanahan (Kantah) Manokwari, Papua Barat telah menerbitkan 725 sertifikat elektronik usai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat resmi menetapkan digitalisasi pelayanan seluruh Kantah yang jadi wilayah kerjanya pada 17 Juli 2024.

Kepala Kantah Manokwari Subur Maksun di Manokwari, Selasa, mengatakan sertifikat elektronik yang diterbitkan merupakan sertifikat milik pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan swasta.

"Sebagian besar milik masyarakat, untuk instansi pemerintah yang vertikal dan TNI, kita sudah terbitkan sertifikat untuk sembilan bidang tanah," katanya.

Ia mengatakan, setelah BPN Papua Barat menetapkan digitalisasi pelayanan maka semua produk layanan yang berbentuk sertifikat sudah diterbitkan secara elektronik.

Selain telah menerbitkan sertifikat elektronik, Kantah Manokwari juga telah memproses 4.722 pra sertifikat elektronik.

Sertifikat pra elektronik adalah sertifikat model lama atau analog yang data-datanya dipersiapkan menjadi sertifikat elektronik, sehingga masyarakat lebih mudah saat akan beralih ke sertifikat elektronik.

Bidang tanah yang dibuat pra sertifikat elektronik adalah bidang tanah yang sudah memiliki kejelasan siapa pemiliknya, letaknya dimana dan berapa luasnya. Bidang tanah tersebut juga sudah diukur oleh petugas dari Kantor Pertanahan.

"Jumlah sertifikat analog yang sudah diterbitkan Kantah Manokwari ini berjumlah 84 ribu sertifikat, dan nantinya semua harus berubah jadi sertifikat elektronik. Karena itu strategi kita secara bertahap dibuat pra sertifikat elektronik," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya terus gencar sosialisasi agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui apa itu sertifikat elektronik karena ke depan sertifikat tanah sepenuhnya akan berbentuk elektronik atau digital.

Namun saat ini BPN menerbitkan sertifikat tanah elektronik secara fisik. Namun sertifikat itu berbeda berbeda dengan bentuk sebelumnya, sertifikat tanah sekarang hanya dicetak satu lembar tapi sudah terdata secara elektronik atau digital.

"Namun bagi Notaris/Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) sertifikat elektronik sangat memudahkan mereka karena pembuatan sertifikat elektronik prosesnya sangat cepat," katanya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024