Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan agar penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan untuk menghindari penyalahgunaan yang merugikan negara.

"Saya pikir tentang pendistribusian, saya cuma titip aja, saya ini dulu pengusaha, pengusaha kecil-kecilan tambang juga. Ada pengusaha pompa bensin itu menyalurkan BBM subsidi, tetapi kalau malam hari solarnya itu dikencingin, dimasukkan di drum," kata Bahlil dalam Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Migas Tahun 2024 di Jakarta, Senin malam.

Ia meminta agar praktik-praktik yang tidak sesuai, seperti penjualan BBM subsidi ke industri dengan selisih harga yang menguntungkan, tidak ada lagi.

"Kalau bayar subsidinya itu Rp7.000, Rp8.000. Kalau solar industri contoh Rp11.000, ya sudah selisih Rp3.000 (per liter) kita cincai aja. Jadi, tambah di situ. Udah kelakuan-kelakuan begitu," ujarnya.

Oleh karena itu, Bahlil menekankan bahwa penyalahgunaan subsidi harus dihentikan karena subsidi negara sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah.

"Saya minta setop sudah, karena subsidi negara terbesar, subsidi kita terlalu besar," ucapnya.

Menteri ESDM menambahkan bahwa kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat harga minyak dunia yang saat ini sedang tak menentu akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

"Saya mohon untuk mulai hati-hati, mulai hati-hati, karena subsidi kita ini gede, apalagi harga minyak dunia sekarang mulai ada mengkhawatirkan akibat perang yang ada di Timur Tengah," jelasnya.

Menteri ESDM mengajak semua pihak bisa konsisten menjalankan peraturan tanpa penyimpangan, demi menjaga keberlanjutan ekonomi dan lingkungan.

Bahlil mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan bisa menyebabkan kerugian besar bagi negara, sehingga kolaborasi antara semua pemangku kepentingan sangat dibutuhkan.

Ia berharap pelanggaran seperti penyalahgunaan subsidi bisa diminimalkan melalui pengawasan ketat dan disiplin dari seluruh pihak terkait.

"Kita sama-sama berkolaborasi untuk saling mengingatkan," kata Bahlil.
 

Pewarta: Muhammad Harianto

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024