Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat menyatakan sengketa pemilu yang diajukan salah satu bakal pasangan calon di Bawaslu Manokwari tidak mempengaruhi pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman, di Manokwari, Senin, mengatakan KPU tetap melaksanakan tahapan sesuai jadwal yang ditentukan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024.

"Sengketa pemilu saat ini sudah menjadi ranah dari Bawaslu, kalau kita di KPU tetap melaksanakan jadwal dan tahapan yang sudah ditentukan," katanya.

Pasca perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon tanggal 2-4 September 2024, saat ini KPU Manokwari berada di tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon tanggal 6-14 September 2024.

Sebelumnya, KPU Manokwari sudah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon pada 29 Agustus sampai 4 September 2024. Syarat administrasi calon yang diperiksa di antaranya KTP, ijazah sekolah, tes kesehatan, dan surat bebas pidana.

Satu-satunya bakal pasangan calon yaitu Hermus Indou dan H. Mugiyono (HERO) telah diteliti syarat administrasi dan telah melakukan perbaikan karena ada dokumen yang belum lengkap.

"Ada sekitar tiga dokumen yang belum lengkap dan sudah diperbaiki tanggal 6-8 September. Setelah ini kita lakukan penelitian lagi syarat tersebut hingga tanggal 14 September," katanya.

Setelah penelitian persyaratan administrasi calon, pihaknya kemudian akan meminta masukan dan tanggapan masyarakat serta klarifikasi dari tanggapan masyarakat dari 15-21 September 2024.

Satu hari setelahnya, KPU Manokwari secara resmi menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024 dan pengundian nomor urut tanggal 23 September 2024.

Terkait dengan sengketa pemilu yang diajukan bakal pasangan calon Bernard Boneftar dan Edi Waluyo (BERBUDI) di Bawaslu Manokwari, Sidarman menyatakan apapun hasilnya KPU Manokwari akan berkoordinasi dan menunggu arahan secara berjenjang dari KPU Provinsi dan KPU RI.

Sebelumnya, Bawaslu Manokwari telah menerima dokumen pengajuan sengketa dari pasangan BERBUDI dengan nomor tanda terima penyelesaian sengketa 001/PS.PNM/PB-03/09/2024.

Bawaslu akan menggelar musyawarah mufakat sebanyak dua kali dengan melibatkan para pihak yang bersengketa, namun jika tidak menemukan hasil maka dilanjutkan ajudikasi. Proses penyelesaian sengketa membutuhkan waktu 14 hari ke depan sampai keluar putusan.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024