Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat saat ini mempermudah pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk rumah ibadah di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTSP) Manokwari Albinus Cobis di Manokwari, Sabtu, mengatakan atas kebijakan Bupati Manokwari, pengurus tempat ibadah hanya perlu melengkapi tiga syarat dalam mengurus PBG.

"Bangunan fasilitas umum dan tempat ibadah saat ini syaratnya hanya sertifikat tanah, gambar bangunan dan penanggung jawab rumah ibadah," kata Albinus pada penyerahan dokumen PBG pada sembilan rumah ibadah di Manokwari.

Ia mengatakan, dokumen PBG wajib dimiliki setiap pemilik gedung termasuk rumah ibadah sesuai amanat UU No.28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung

Namun di Kabupaten Manokwari masih cukup banyak rumah ibadah yang belum mengurus PBG untuk itu pihaknya terus tahun ini terus melakukan sosialisasi pada pengurus rumah ibadah.

Hingga Agustus 2024 hanya sembilan rumah ibadah yang sudah mengurus PBG yaitu lima masjid dan empat gereja. Sedangkan tahun 2023 hanya enam rumah ibadah.

"Kita sudah beberapa kali kumpulkan pengurus-pengurus rumah ibadah, dari sekian banyak persyaratan PBG, khusus rumah ibadah diberikan kemudahan," katanya.

Dari komunikasi dengan pengurus rumah ibadah, sebagian besar dari mereka masih kesulitan mengurus PBG karena belum memiliki sertifikat tanah.

Masih banyak tempat ibadah yang hanya memiliki surat pelepasan tanah adat, belum diurus menjadi sertifikat. Padahal dokumen pertanahan yang diakui negara hanya sertifikat.

"Kita butuh sertifikat tanah dan gambar bangunan karena harus diunggah di Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempermudah PBG tersebut pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manokwari.

"Karena rekomendasi teknis untuk pengurusan PBG harus dari Dinas PUPR, sedangkan kita hanya mengeluarkan dokumen PBG," ujarnya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024