Dewan Energi Nasional (DEN) menyarankan agar empat daerah otonom baru (DOB) di Tanah Papua segera menerbitkan regulasi berupa peraturan gubernur (Pergub) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Anggota DEN Musri Mawaleda di Manokwari, Papua Barat, Selasa, mengatakan bahwa keempat DOB yang dimaksud adalah Provinsi Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
"Karena empat DOB itu belum punya anggota DPRD provinsi, jadi bisa pakai Pergub dulu nanti baru susun peraturan daerah," kata Musri.
Regulasi tersebut, kata dia, akan menjadi acuan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) oleh masing-masing pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dokumen itu nantinya memudahkan pemerintah daerah melakukan pemetaan terhadap potensi EBT sehingga dapat dirumuskan program kerja strategis guna mencapai elektrifikasi di seluruh wilayah.
"Besok (Rabu) saya ke Nabire (Papua Tengah) untuk mendorong percepatan perumusan Pergub RUED. Kalau Papua Barat Daya, naskahnya hampir selesai," jelas dia.
Ia menjelaskan bahwa ada 33 provinsi yang sudah menyelesaikan dan mendapat nomor register Peraturan Daerah (Perda) RUED, sedangkan satu provinsi yaitu Papua masih dalam tahapan revisi.
Sebagian provinsi di Indonesia sudah mengimplemtasikan Perda RUED, sedangkan Provinsi Papua Barat baru melakukan pembahasan kerangka kerja untuk menindaklanjuti perda dimaksud.
"Papua Barat karena baru punya Perda RUED, kalau provinsi lain sudah mengimplementasikan karena sudah lebih dari setahun punya perda," ucap Musri.
Sejak 2023, DEN telah melakukan pendampingan dan sosialisasi penyusunan RUED kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya, Pemprov Papua Tengah, Pemprov Papua Selatan, dan Pemprov Papua Pegunungan.
DEN juga berhasil menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah.
"Kami optimis provinsi-provinsi di Tanah Papua bisa mencapai target kalau sudah punya Perda RUED lebih dari satu tahun," ujar Musri Mawaleda.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DEN sarankan empat DOB di Tanah Papua terbitkan Pergub RUED
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Anggota DEN Musri Mawaleda di Manokwari, Papua Barat, Selasa, mengatakan bahwa keempat DOB yang dimaksud adalah Provinsi Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
"Karena empat DOB itu belum punya anggota DPRD provinsi, jadi bisa pakai Pergub dulu nanti baru susun peraturan daerah," kata Musri.
Regulasi tersebut, kata dia, akan menjadi acuan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) oleh masing-masing pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dokumen itu nantinya memudahkan pemerintah daerah melakukan pemetaan terhadap potensi EBT sehingga dapat dirumuskan program kerja strategis guna mencapai elektrifikasi di seluruh wilayah.
"Besok (Rabu) saya ke Nabire (Papua Tengah) untuk mendorong percepatan perumusan Pergub RUED. Kalau Papua Barat Daya, naskahnya hampir selesai," jelas dia.
Ia menjelaskan bahwa ada 33 provinsi yang sudah menyelesaikan dan mendapat nomor register Peraturan Daerah (Perda) RUED, sedangkan satu provinsi yaitu Papua masih dalam tahapan revisi.
Sebagian provinsi di Indonesia sudah mengimplemtasikan Perda RUED, sedangkan Provinsi Papua Barat baru melakukan pembahasan kerangka kerja untuk menindaklanjuti perda dimaksud.
"Papua Barat karena baru punya Perda RUED, kalau provinsi lain sudah mengimplementasikan karena sudah lebih dari setahun punya perda," ucap Musri.
Sejak 2023, DEN telah melakukan pendampingan dan sosialisasi penyusunan RUED kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya, Pemprov Papua Tengah, Pemprov Papua Selatan, dan Pemprov Papua Pegunungan.
DEN juga berhasil menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah.
"Kami optimis provinsi-provinsi di Tanah Papua bisa mencapai target kalau sudah punya Perda RUED lebih dari satu tahun," ujar Musri Mawaleda.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DEN sarankan empat DOB di Tanah Papua terbitkan Pergub RUED
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024