Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Provinsi Papua Barat untuk menertibkan pajak dan retribusi guna menyelamatkan kas daerah.
 
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria di Sorong, Senin, menjelaskan penertiban ini harus dilakukan secara masif agar tidak timbul lubang besar pada pendapatan asli daerah (PAD).
 
"Kita lakukan pendampingan lapangan dari pulau ke pulau di Raja Ampat, untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban pajak daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan oleh pemda," jelas Dian.
 
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, PAD Kabupaten Raja Ampat sendiri baru mencapai 4,15 persen dengan nilai pajak dan retribusi yang tidak lebih dari 1,08 persen di tahun 2023.
 
Untuk itu, agar akuntabel dan transparan, KPK melakukan pendampingan pada kedua sisi krusial yakni pemda dan swasta, yang perlu ditelaah secara komprehensif.
 
"Kita memastikan bahwa Pemda Raja Ampat menerapkan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi yang efektif dan akuntabel, meliputi penggunaan sistem yang transparan, terintegrasi, dan minim celah korupsi," beber dia.
 
Upaya pencegahan kebocoran pajak ini penting untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah dan mencegah potensi kerugian negara. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran pajak daerah, baik melalui mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data.
 
"Namun, di sisi lain pelaku usaha juga kami lihat terkait kewajiban pajaknya," jelasnya.
 
KPK bersama pemerintah setempat pun mengunjungi empat hotel yang diketahui bermasalah. Empat hotel tersebut bertempat di tiga pulau berbeda, yakni Pulau Urai, Pulau Gam, dan Pulau Mansuar.
 
Data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menunjukkan, masih ada tiga depot air minum, empat restoran, serta dua hotel lain yang masih bermasalah dengan pajak dan retribusi di Kabupaten Raja Ampat. Bahkan nilainya mencapai Rp220,5 juta untuk pajak hotel dan Rp43 juta untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
 
"Saat melakukan pendampingan, kami juga mendengar masukan dan masalah dari sisi pelaku usahanya. Sehingga bisa diketahui, apa kendala yang dihadapi di swasta dan pemda," jelas Dian.
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat Yusuf Salim, menjelaskan dengan adanya pendampingan dari KPK, pemerintah daerah dan swasta langsung berbenah terhadap kewajibanya. KPK juga mampu memberikan kepercayaan pada swasta untuk mendorong pembayaran pajak secara berkala.
 
"Pihak pelaku usaha atau swasta jadi melihat bahwa kami juga diawasi oleh lembaga lain. Sehingga kehadiran KPK ini bisa mendorong optimalisasi pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif.
 
Dia menyadari bahwa pemda belum memaksimalkan sumber daya alam di Papua Barat Daya ini, sehingga memicu pelaku usaha abai.
 
Meski demikian, Yusuf menegaskan pihaknya akan terus melakukan perbaikan di Kabupaten Raja Ampat, agar tidak terjadi lagi potential loss terhadap PAD atau pajak dan retribusi daerah, dengan nilai kerugian yang lebih besar.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024