Sebanyak 34 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat menyumbangkan 10 ekor sapi kurban untuk perayaan Idul Adha 1445 Hijriah.
"Sapi kurban itu didistribusikan ke lima kabupaten," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Papua Barat drh Hendrikus Fatem di Manokwari, Jumat.
Dia menjelaskan Kabupaten Fakfak mendapatkan lima ekor sapi kurban, Kabupaten Manokwari dua ekor, dan tiga kabupaten lainnya masing-masing satu ekor yaitu Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Teluk Wondama.
Ada dua daerah yang tidak mendapatkan sumbangan sapi kurban dari pimpinan OPD yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Teluk Bintuni karena disesuaikan dengan permintaan penambahan hewan kurban dari pemerintah kabupaten.
"Sumbangan sudah kami tutup, dan ini sumbangan hanya dari pimpinan OPD pemprov saja," ujar Hendrik Fatem.
Dia menjelaskan hewan yang dikurbankan berasal dari hasil budidaya masyarakat setempat karena pemerintah provinsi tidak memberikan izin pengiriman hewan dari luar Papua Barat untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku.
Larangan memasukkan hewan itu diatur melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 360/184/7/2022, Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 443.2/2458/GPB/2022, dan Surat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Papua Barat 970/542/DIS-PKH-PB/04/2021.
"Hewan ternak untuk kurban tidak didatangkan dari provinsi lain, tapi dari hasil budidaya masyarakat," ucap Hendrik.
Pemerintah provinsi, kata dia, terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan sebagai upaya mempertahankan status Papua Barat sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang bebas dari penyakit mulut dan kuku.
Pengawasan yang dimaksud melibatkan tim dari Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Barat karena hewan maupun produk turunan seperti babi, sapi, kelelawar, kucing, anjing, unggas, serta hewan berkuku genap mudah terkontaminasi penyakit.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
"Sapi kurban itu didistribusikan ke lima kabupaten," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Papua Barat drh Hendrikus Fatem di Manokwari, Jumat.
Dia menjelaskan Kabupaten Fakfak mendapatkan lima ekor sapi kurban, Kabupaten Manokwari dua ekor, dan tiga kabupaten lainnya masing-masing satu ekor yaitu Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Teluk Wondama.
Ada dua daerah yang tidak mendapatkan sumbangan sapi kurban dari pimpinan OPD yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Teluk Bintuni karena disesuaikan dengan permintaan penambahan hewan kurban dari pemerintah kabupaten.
"Sumbangan sudah kami tutup, dan ini sumbangan hanya dari pimpinan OPD pemprov saja," ujar Hendrik Fatem.
Dia menjelaskan hewan yang dikurbankan berasal dari hasil budidaya masyarakat setempat karena pemerintah provinsi tidak memberikan izin pengiriman hewan dari luar Papua Barat untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku.
Larangan memasukkan hewan itu diatur melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 360/184/7/2022, Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 443.2/2458/GPB/2022, dan Surat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Papua Barat 970/542/DIS-PKH-PB/04/2021.
"Hewan ternak untuk kurban tidak didatangkan dari provinsi lain, tapi dari hasil budidaya masyarakat," ucap Hendrik.
Pemerintah provinsi, kata dia, terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan sebagai upaya mempertahankan status Papua Barat sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang bebas dari penyakit mulut dan kuku.
Pengawasan yang dimaksud melibatkan tim dari Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Barat karena hewan maupun produk turunan seperti babi, sapi, kelelawar, kucing, anjing, unggas, serta hewan berkuku genap mudah terkontaminasi penyakit.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024