Kepolisian Resor (Polres) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan tiga kilogram narkotika jenis ganja dan mengamankan 12 orang sepanjang tahun 2023.

Kasat Narkoba Polres Sorsel Ipda Thomas Sabon  di Teminabuan, Rabu mengatakan kasus narkoba yang ditangani sepanjang tahun 2023, itu polisi menetapkan  12 tersangka  dengan rincian delapan pria, tiga wanita dan satu anak.

"Pengungkapan kasus narkoba jenis ganja ini menjadi prestasi Polres Sorong Selatan  karena baru pertama kali mengungkap narkoba jenis ganja dengan barang bukti tiga kilogram," kata Thomas.

Ipda Thomas melanjutkan, untuk triwulan pertama tahun 2024  mengamankan empat orang tersangka tiga kasus dengan rincian satu orang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu, sementara tiga orang lainnya terlibat dalam kasus narkotika jenis ganja.

"Untuk kasus sabu sudah memasuki tahap satu, dan pelakunya merupakan residivis karena sudah dua kali ditangkap dengan kasus yang sama yakni menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu," jelas Thomas.

Ia melanjutkan, narkotika jenis ganja dan sabu hasil tangkapan triwulan pertama 2024 ini telah dimusnahkan, dan memisahkan sebagian untuk menjadi barang bukti di Pengadilan Negeri Sorong.

Wakapolres Sorong Selatan, Kompol Bernardus Okoka,  mengatakan pemusnahan narkotika jenis ganja dan sabu tersebut merupakan langkah kepolisian dalam memberantas narkotika jenis ganja dan sabu di wilayahnya.
.
"Ini merupakan upaya dari pihak kepolisian dalam mencegah dan memberantas narkotika jenis ganja dan sabu untuk menghindari generasi emas anak Papua dari pengaruh narkotika," kata Bernardus.
 

Pewarta: Paulus Pulo

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024