Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan setiap pemerintah daerah, khususnya daerah otonomi baru di Papua harus melaporkan inovasi yang telah dilakukan berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 2014 pasal 386.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo di Sorong, Sabtu, menjelaskan pada prinsipnya pencatatan dan pelaporan memang diharuskan berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014 pasal 386 bahwa pemerintah daerah harus melaporkan inovasi yang telah dilakukan.

“Ya, pemerintah harus menampung laporan itu dan dituangkan dalam indeks inovasi,” kata Kepala BSKDN Yusharto.

Setiap tahun, Kemendagri melalui BSKDN mengalokasikan waktu sekitar dua bulan untuk pemerintah daerah melaporkan inovasi yang sudah dilaksanakan. Dalam proses pelaporan dua bulan itu dilanjutkan dengan proses validasi dan quality control atas inovasi yang dihasilkan.

“Lalu dari situ kita bisa menyusun daerah mana yang paling inovatif dibandingkan daerah yang lain dalam satu indeks yang kita sebut sebagai indeks inovasi daerah,” katanya.

Kemendagri pun telah menyediakan platform sistem informasi yang akan diisi setiap pemerintah daerah tentang hasil inovasi yang telah dilakukan selama itu.

“Untuk melakukan ini memang pemerintah daerah harus melaporkan lewat satu platform sistem informasi yang sudah kami siapkan,” ujarnya.

Kemendagri melalui BSKDN berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memberikan pelatihan bagi operator untuk nantinya bertugas menginput data inovasi ke dalam platform yang telah disediakan.

"Ini untuk membantu penginputan data inovasi ke dalam sistem yang telah disediakan," katanya.

Pemerintah Papua Barat Daya telah membuat banyak inovasi, hanya saja waktu dan peluang untuk melaporkan hasil inovasi pada 2023 kemarin mengalami keterbatasan.

"Tahun ini kita mau mulai dari awal, mudah-mudahan di Juni atau Juli nanti waktu pelaporan itu sudah ada bentuk awal dari inovasi yang disampaikan dalam platform yang disebut sebagai versi lomba indeks inovasi daerah," cakapnya.

Dia mengatakan, setiap inovasi lomba indeks inovasi ini tinggal di submit menjadi laporan mandiri dari setiap pemerintah daerah. Demikian sederhana, tetapi dalam proses tentu harus diikuti day to day kemudian harus diikuti dengan monitoring sebagai penguatan untuk terus melakukan inovasi di setiap daerah.

"Jangan takut untuk berinovasi, intinya begitu, karena pasal 389 itu sudah menyebutkan bahwa untuk daerah atau pejabat yang belum dapat mencapai tujuan atau melakukan inovasi dengan benar itu tidak dianggap sebagai pelanggaran pidana, ya, itu sudah tegas," ucapnya.

Inovasi itu, kata dia, tidak terlalu mahal justru dari permasalahan yang dihadapi sehari-hari, dari sanalah ide inovasi bermunculan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Barat Daya Rahman mengakui bahwa tahun lalu Papua Barat Daya termasuk daerah yang tidak melaporkan Inovasi.

"Dan ini menjadi penyemangat kita, tahun ini kita akan memulai membentuk peta jalan inovasi termasuk riset dan bagaimana ekosistem dari inovasi dan riset itu," ucapnya.

Dia berkomitmen, saat ini pihaknya memulai untuk mendata kemudian mencatat dan menginput hasil inovasi yang telah dihasilkan selama ini.

"Selama ini sudah ada tetapi belum pernah kita input dan kita laporkan melalui aplikasi karena kekurangan sumber daya manusia (SDM) dan lain sebagainya," ujarnya.

Berkaitan dengan peningkatan SDM itu, pihaknya telah melakukan pelatihan bagi operator dari setiap OPD tentang cara cara menginput data inovasi masuk platform yang telah di sediakan.*

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024