Kepolisian Resor (Polres) Sorong Selatan (Sorsel) meringkus seorang residivis kasus narkotika jenis sabu-sabu berinisial OJ (35) di depan Bandara Eduardo Osok Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan, Ipda Thomas Sabon, di Teminabuan, Selasa, mengatakan OJ ditangkap karena diketahui  menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu.
 
"Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul. 08.30 WIT. Saya selalu kasat memerintahkan Kanit Sidik untuk mengumpulkan anggota Satnarkoba Polres Sorong Selatan yang ada di Kota Sorong untuk melakukan penyelidikan terkait adanya informasi transaksi narkoba jenis sabu yang akan dilakukan di wilayah kota sorong," katanya.
 
Setelah semua anggota berkumpul, kata dia, berdasarkan keterangan dari masyarakat bahwa OJ akan melakukan transaksi di depan Bandara Eduardo Osok Kota Sorong, sehingga anggota langsung menuju tempat kejadian perkara dan meringkus OJ.

"Anggota Satnarkoba melihat terduga pelaku dengan menggunakan sepeda motor keluar dari arah bandara menuju jalan utama, pada saat melintas depan Polsek KP2 Udara Kota sorong, anggota Satarkoba Polres Sorong Selatan menghentikan OJ dan melakukan penggeledahan badan," kata dia.

Dari hasil penggeledahan itu ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,69 gram, satu buah ponsel  dan satu unit sepeda motor. Pelaku selanjutnya digiring menuju Polres Sorong Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terduga pelaku OJ sudah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak tiga kali, dan telah menjalani hukuman," kata Kasat Narkoba.

Pewarta: Paulus Pulo

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024