Pengadilan Negeri Biak, Papua, menyiapkan enam hakim untuk menangani sidang perkara tindak pidana Pemilu 2024 di Biak dan Kabupaten Supiori.

Ketua Pengadilan Negeri Biak Muhammad Syawaluddin di Biak, Jumat, mengatakan bahwa Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan surat keputusan penetapan enam hakim PN Biak sebagai hakim persidangan tindak pidana Pemilu 2024.

"Dengan jumlah enam hakim, bisa menangani sidang perkara pidana pemilu yang waktunya sangat singkat selama 7 hari," sebut Syawaluddin menangani penanganan tindak pidana pemilu.

Dikatakan pula bahwa tata cara dan waktu penanganan sidang tindak pidana pemilu sudah dikoordinasikan dengan polres, kejaksaan, dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu.

Untuk mempermudah penanganan perkara tindak pidana pemilu, pihak PN Biak juga telah menyediakan layanan pelimpahan perkara secara daring (online) melalui layanan elektronik berkas perkara terpadu (e-Berpadu).

Dengan sistem disediakan layanan elektronik, pihaknya berharap memberikan kecepatan dan ketepatan persidangan perkara tindak pidana pemilu PN Biak.

Pengadilan Negeri Biak juga menyediakan pelayanan sistem terpadu one day service bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan peradilan secara cepat, baik dari segi waktu maupun biaya.

Syawaluddin berharap warga Biak Numfor dan Supiori dapat memanfaatkan berbagai pelayanan berbasis teknologi PN Biak.

Menurut dia, adanya sistem elektronik ini untuk memudahkan masyarakat dengan efisiensi waktu dan biaya, di antaranya e-RATERANG atau permohonan surat keterangan secara elektronik.

PN Biak, lanjut dia, juga menyediakan pendaftaran perkara daring hingga layanan e-BERPADU atau elektronik berkas pidana terpadu.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Biak siapkan enam hakim tangani tindak pidana pemilu

Pewarta: Muhsidin

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024