Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Manokwari mencatat pembayaran klaim selama tahun 2023 mencapai Rp123,225 miliar lebih.

"Kami sudah bayar santunan untuk 7.025 kasus dari empat program," kata Kepala BPJAMSOSTEK Manokwari Chandra Frans Sitanggang di Manokwari, Papua Barat, Selasa.

Ia menjelaskan klaim empat program adalah jaminan hari tua (JHT) Rp106,529 miliar, jaminan kematian (JKM) Rp14,806 miliar, jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp1,129 miliar, dan jaminan pensiun (JP) Rp659,677 juta.

Dari sisi jumlah kasus, klaim program JHT mencapai 6.500 kasus, program JKM ada 414 kasus, program JKK 33 kasus, dan program JP terdapat 78 kasus.

"Tahun 2023 tidak ada klaim program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), karena tidak peserta yang PHK," ucap Chandra Sitanggang.

Selain itu, kata dia, BPJAMSOSTEK juga merealisasikan pembayaran beasiswa sebanyak Rp413,5 juta bagi 83 anak dari peserta yang mengikuti program JKK maupun JKM.

Hal itu sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Beasiswa diberikan bagi dua anak mulai TKK sampai perguruan tinggi dengan maksimal Rp174 juta," terang Chandra.

Ia menerangkan bahwa sebanyak 3.123 perusahaan atau pemberi kerja dari lima kabupaten di Papua Barat telah mendaftarkan tenaga kerjanya pada program jamsostek.

Dengan demikian, jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK mencapai 108.697 tenaga kerja yang terdiri dari 50.985 tenaga kerja sektor formal dan 57.712 tenaga kerja informal.

"Kepatuhan pembayaran iuran kepesertaan dari pemberi kerja sudah di kisaran 80 persen, meningkat dari tahun 2022," tutur Chandra Sitanggang.

Menurut dia edukasi dan sosialisasi yang memprioritaskan asas manfaat penyelenggaraan program Jamsostek, berdampak positif terhadap peningkatan jumlah kepesertaan setiap tahun.

Perlindungan sosial bagi tenaga kerja diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, sehingga perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program tersebut.

"Kalau tidak, bisa disanksi berupa tidak mendapatkan layanan publik tertentu," ujar dia.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024