Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menyebut dana otonomi khusus (otsus) Provinsi Papua Barat tahun 2023 sebanyak Rp2,301 triliun telah disalurkan 100 persen kepada delapan pemerintah daerah setempat.

"Realisasi penyaluran dana otsus Papua Barat sudah 100 persen sejak 22 November 2023," kata Kepala Bidang PPA-II Kantor Wilayah DJPb Kementerian Keuangan Perwakilan Papua Barat Wahyu Widhianto di Manokwari, Sabtu.

Ia menjelaskan delapan pemerintah daerah yang menerima penyaluran dana otsus meliputi Pemerintah Provinsi Papua Barat Rp1,011 triliun, Pemerintah Kabupaten Fakfak Rp170,183 miliar, Pemerintah Kabupaten Manokwari Rp242,994 miliar, dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Rp150,012 miliar.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Rp178,010 miliar, Pemerintah Kabupaten Kaimana Rp170,984 miliar, Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan Rp139,039 miliar, dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak Rp238,012 miliar.

"Dana otsus disalurkan dalam tiga tahap, tahap satu 30 persen, tahap dua 45 persen, dan tahap tiga 25 persen," ucap Wahyu Widhianto.

Dia menerangkan bahwa dana otsus terbagi menjadi tiga komponen yaitu dana otsus bersifat umum (block grant), dana otsus yang telah ditentukan penggunaannya (specific grant), serta dana tambahan infrastruktur (DTI).

DJPb berupaya agar pemerintah daerah meningkatkan kinerja pengelolaan dan penyaluran dana otsus sesuai waktu yang ditentukan, sehingga pemanfaatan untuk pembangunan kesejahteraan orang asli Papua lebih maksimal.

"Sekarang ada penilaian kinerja dari Pemerintah Pusat. Kalau yang berkinerja baik, akan mendapatkan insentif fiskal tahun berikutnya," ujar Wahyu Widhianto.

Tahun 2024, kata dia, Papua Barat menerima alokasi dana otsus sebanyak Rp1,75 triliun setelah pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten merampungkan dokumen rencana anggaran dan program.

Dokumen yang disusun pemerintah kabupaten terlebih dahulu dievaluasi oleh gubernur setempat, sedangkan penyusunan rencana anggaran dan program oleh pemerintah provinsi akan dievaluasi pihak kementerian.

"Dokumen dari provinsi dievaluasi sejumlah kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan kementerian terkait lainnya," tutur Wahyu Widhianto.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023