Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Papua Barat melakukan evaluasi pelaksanaan program percepatan penurunan prevalensi stunting atau balita gagal tumbuh akibat kekurangan gizi kronis.

Kepala Perwakilan BKKBN Papua Barat Philmona Maria Yarollo di Manokwari, Jumat, mengatakan berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022 prevalensi stunting mengalami kenaikan dari 26,2 persen pada 2021 menjadi 30 persen pada 2023, sehingga diperlukan kerja keras yang melibatkan multipihak.

"Supaya anak-anak yang mengalami stunting dan berisiko stunting bisa tertangani dengan baik," katanya. 

Ia menjelaskan upaya mengatasi masalah stunting diawali dengan pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kelurahan atau kampung, di seluruh wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya.

Pembentukan TPPS bertujuan mengkoordinir seluruh sektor dalam melaksanakan delapan aksi konvergensi, 29 indikator esensial, 35 indikator suplai, dan indikator strategis nasional yang tercantum pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 2021.

"Kehadiran TPPS akan mengoptimalkan upaya percepatan penurunan stunting," ujarnya. 

Selain itu, kata Maria, pemerintah provinsi (pemprov) memiliki komitmen menindaklanjuti Keppres 72 Tahun 2021 dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat Nomor 17 Tahun 2023 sebagai landasan hukum mengeliminasi stunting.

Ada sejumlah strategi yang telah dilaksanakan yaitu pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting karena dua masalah tersebut saling beririsan serta menggerakkan partisipasi orang tua asuh anak stunting.

"Gerakan orang tua asuh begitu nyata, jumlah anak stunting yang sudah menjadi anak asuh sebanyak 715 anak. Seluruh pemangku kepentingan baik provinsi maupun kabupaten/kota turut berpartisipasi," ucap Maria.

Ia optimis prevalensi stunting bisa mencapai target nasional yaitu 14 persen pada 2024, jika semua indikator yang tertuang dalam Keppres, strategi nasional, dan rencana aksi terlaksana dengan baik. 

Dalam pelaksanaan evaluasi, Maria juga mengingatkan agar pelaporan TPPS semester II tahun 2023 segera diunggah dalam website Aksi Bangda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat 15 Januari 2024.

Hal ini berkaitan dengan pelaporan tahun 2022 dan semester I tahun 2023 belum dirampungkan oleh sejumlah kabupaten/kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

"Makanya kami harap peran satgas harus lebih maksimal mengkoordinir seluruh pelaporan karena waktu kita tidak banyak," ujar Maria.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023