Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggali seluruh isu kehutanan terkait dengan perhutanan sosial guna menentukan kedudukan hutan adat bagi kepentingan masyarakat adat di wilayah itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu di Sorong, Jumat menjelaskan Pemprov PBD memandang perlu untuk menggali seluruh persoalan hutan yang menjadi isu sehingga kemudian diikuti dengan penentuan kedudukan hutan adat bagi kepentingan masyarakat adat di provinsi ke-38 itu.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui dinas teknis menggandeng Balai Perhutanan Sosial, masyarakat adat dan GIZ untuk bersama menggali isu terkait dengan perhutanan sosial bagi masyarakat adat di wilayah itu.

"Jadi kita sudah rapat pra koordinasi tentang perhutanan sosial untuk menampung, mengakomodasi seluruh isu-isu yang berkaitan dengan kehutanan untuk kepentingan perhutanan sosial," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly.

Karena, kata dia, arah dan tujuan perhutanan Sosial sendiri mengarah kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah.

Perhutanan sosial, sebut dia, telah diakomodasi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan masyarakat.

"Di dalamnya terdapat lima skema salah satunya adalah skema hutan adat, kemudian bagaimana memastikan masyarakat itu mendapatkan hak sebagai masyarakat adat untuk mengelola hutan yang telah ditetapkan sebagai hutan adat," bener Julian Kelly Kambu.

Proses untuk mendapatkan hutan adat itu, kata dia, melalui tahapan yang begitu panjang sehingga diharapkan kepada masyarakat adat memahami tahapan dan proses untuk mendapatkan hutan adat itu.

"Kita terus memberikan edukasi dan sosialisasi supaya masyarakat paham dan sabar menunggu tahapan dan proses itu sampai adanya pelepasan hutan negara menjadi hutan adat dan kemudian akan menjadi milik masyarakat seutuhnya," kata Kelly Kambu.

Sebagai langkah konkret upaya pemerintah mendukung mendukung tahapan penentuan hutan adat, oleh Gubernur Provinsi Papua Barat Daya telah mengeluarkan surat keputusan tentang pembentukan kelompok kerja percepatan pengelolaan perhutanan sosial.

"Pj Gubernur Papua Barat Daya telah mengeluarkan SK perhutanan sosial sebagai bagian dari bentuk dukungan kita terhadap keberpihakan kepada masyarakat adat," ungkap Julian Kelly.

Manfaat yang akan berdampak langsung kepada masyarakat adat dari proses ini adalah mampu memberdayakan hasil hutan, keanekaragaman hayati, flora dan fauna tanpa intervensi dari pihak mana pun karena hak pengelolaan hutan adat telah mendapatkan pengakuan secara hukum.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023