Komisi Pemilihan Umum Pegunungan Arfak (Pegaf), Provinsi Papua Barat mengusulkan dana hibah pemilu sebesar Rp40 miliar pada Pemerintah Kabupaten Pegaf, namun usulan tersebut belum disetujui Pemkab Pegaf.

"Tapi berapapun yang disetujui pemerintah daerah nantinya, harus masuk bulan ini 40 persen. Aturannya sebelum November harus sudah diserahkan pada KPU," ujar Ketua KPU Pegaf Yosak Saroi di Manokwari, Jumat.

Yosak menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, dana hibah wajib dianggarkan 40 persen pada tahun 2023 dan 60 persen di tahun 2024 dari besaran total dana hibah sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Ia menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi lebih intens dengan Bupati Pegaf. Sejak dilantik pada 24 September 2023 komisioner KPU Pegaf yang baru belum berkomunikasi membangun komunikasi intens dengan bupati.

"Sekarang ada momen pemilu dan pilkada jadi kita agendakan untuk komunikasi dengan Pemkab Pegaf dan bapak bupati. Tidak hanya dana pemilu juga tapi terkait pembangunan kantor KPU," ujarnya.

Yusak mengatakan, Pemkab Pegaf sudah pernah menghibahkan tanah seluas 800 meter persegi pada KPU Pegaf. Namun, hingga kini Pemkab Pegaf belum membangun kantor KPU yang representatif sehingga semua kegiatan dan aktifitas KPU bisa dilakukan di kantor.

"Saat ini untuk kerja administrasi harus kita lakukan di Manokwari karena dekat dan jaringan internet lancar. Di Kabupaten Pegaf akses internet hanya siang saja. Tapi kalau pemerintah sudah siapkan tempat yang layak, semua aktifitas akan dilakukan di kantor KPU," ujarnya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023