Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat memberikan desiminasi kajian fiskal regional untuk peningkatan kapasitas fiskal daerah di Provinsi Papua Barat.

Kepala Kanwil DJPb Papua Barat Purwadhi Adhiputranto di Manokwari, Senin, mengatakan saat ini DJPb memiliki peran baru sebagai bendahara modern yang tidak hanya mengurus kas tapi juga menganalisis data-data.

"Kami ditugaskan menganalisis data tersebut apakah bermanfaat bagi pembangunan di daerah khususnya di Papua. Sehingga kami lakukan desiminasi pada stakeholder yaitu Pemda, BPS, Bank Indonesia (BI) dan akademisi," jelasnya.

Purwadhi menjelaskan, sebagai bendahara modern, Kanwil DJPb mengambil peran sebagai Regional Chief Economist (RCE) yaitu koordinator yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengawasan dan penyebaran informasi dan koordinasi penelitian ekonomi di daerah.

"Tapi karena bebannya berat, kita bagi ke pemerintah daerah, BPS dan BI. Tidak mungkin kami melaksanakan RCE kalau tidak didukung BI, BPS dan Pemda," ujarnya.

Ia menjelaskan, RCE di Papua Barat memiliki tiga pilar yaitu pertama, kajian fiskal regional (KFR) yaitu menyusun kajian fiskal regional sebagai rekomendasi kebijakan terhadap pengelolaan keuangan di wilayah Papua Barat.

Kedua, melakukan rapat Asset Liabilities Committee (ALCo) regional untuk melihat aset dan liabilitas pemerintah daerah. Sehingga lintas institusi di kementerian keuangan seperti bea cukai, perpajakan dan berkoordinasi melalui forum dan rapat ALCo.

Sedangkan ketiga, DJPb membentuk Forum Koordinasi Pengelolaan Keuangan Negara (FKPKN) untuk rutin bertemu setiap bulan atau triwulan membahas fiskal, kebijakan moneter dan pertumbuhan ekonomi.

"Secara keseluruhan, dengan laporan kajian RCE bisa memperkaya data untuk pengambilan keputusan pada pemerintah daerah. Melalui forum ini diharapkan ada sinergi pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan bisa kontribusi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi di Papua Barat," ujarnya.

Ia menambahkan, pada tahun ini terdapat perubahan UU Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). Dengan begitu formula pembagian keuangan pusat dan daerah dirumuskan lebih baik lagi daripada UU sebelumnya.

Pada desiminasi tersebut hadir sebagai narasumber, Kepala Kanwil DJPb Papua Barat Purwadhi Adhiputranto, Deputi KPw BI Papua Barat Roni Cahyadi, Plt Kepala BPS Papua Barat Lasmini dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIPA, Rully N. Wurarah.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023