Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat tahun ini menanggung iuran ke-pesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk 22.000 pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU)i. 

Kepala BPJAMSOSTEK Manokwari Chandra Frans Sitanggang di Manokwari, Selasa, menyebut jumlah penerima bantuan iuran (PBI) dari Pemkab Manokwari tahun ini meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

"Tahun 2022 PBI berjumlah 9.455 orang, sedangkan tahun ini berjumlah 22.000 orang," kata Chandra.

Menurut dia, PBI dari Pemkab Manokwari merupakan peserta program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) pada BPJAMSOSTEK. Peserta merupakan masyarakat yang bekerja pada sektor informal seperti tukang ojek, nelayan, petani, pedagang dan wirausaha lainnya. 

"Pemkab Manokwari berkomitmen melindungi masyarakatnya dengan memberikan jaminan sosial pada sektor informal ketika terjadi risiko pekerjaan seperti kematian dan kecelakaan," kata Chandra.

Meski iuran yang dibayar Pemkab Manokwari hanya sebesar Rp16.800 per bulan atau Rp201.600 per tahun untuk setiap peserta, namun perlindungan yang diterima peserta begitu besar.

Melalui program JKM, ketika peserta meninggal dunia maka ahli waris mendapat santunan Rp42 juta. Bahkan, mereka yang sudah jadi peserta selama 3 tahun, putra-putri-nya  mendapat beasiswa maksimal Rp174 juta, dimana hal ini dibatasi maksimal untuk dua anak. 

Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris mendapat santunan sebesar Rp70 juta. Bahkan beasiswa dengan besaran sama langsung diberikan tanpa harus jadi peserta selama 3 tahun.  

"BPJAMSOSTEK tidak hanya melindungi peserta tapi juga keluarga yang ditinggalkan untuk mencegah kemiskinan baru," katanya. 

Sedangkan melalui JKK, BPJAMSOSTEK menanggung biaya transportasi dari lokasi kejadian ke rumah sakit, menanggung seluruh biaya perawatan di rumah sakit tanpa batasan biaya, memberi bantuan upah sementara saat tidak mampu bekerja

"Pekerja di sektor informal ini kalau tidak bekerja tentu kehilangan penghasilan, padahal dia harus menghidupi keluarganya. Nah, kita beri bantuan upah sementara sebesar Rp1 juta per bulan atau 100 persen dari upah yang dilaporkan pada tahun pertama selama masa perawatannya dan pada bulan 13 sampai dengan sembuh dibantu sebesar 50 persen," jelas Chandra.

BPJAMSOSTEK juga memberi bantuan kepada peserta yang mengalami cacat fungsi dan cacat anatomi saat kecelakaan, dengan perhitungan persentase cacat dikalikan 80 gaji (Rp1 juta). Pemberian klaim tidak digabung-gabung dengan manfaat lain atau sendiri-sendiri.  

"Terhitung sebagai JKK adalah semua kecelakaan yang terjadi saat peserta melakukan aktivitas pekerjaannya. Misalnya ojek, berarti mulai berangkat ojek dari rumah sampai pulang ke rumah," ujarnya.

Chandra mengatakan, manfaat yang diberikan program tersebut jauh lebih besar dari iuran peserta. Hal itu karena BPJAMSOSTEK bukan lembaga untuk mencari keuntungan melainkan untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia sesuai amanat undang-undang. 

BPJAMSOSTEK dibentuk untuk menyelenggarakan lima program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Jika dilihat dari sisi ekonominya saja maka iuran tidak mampu untuk mencakup semua manfaat yang diterima ketika terjadi risiko kerja. Jika dihitung, iuran Rp201.600 per tahun hanya menghasilkan Rp2 jutaan selama 10 tahun, atau Rp20 jutaan untuk 100 tahun. Jumlah itu jauh sekali dari nilai santunan yang didapat," sebut Chandra.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023