Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menekankan bahwa kepemilikan senjata api ilegal tidak boleh dibiarkan karena menjadi salah satu pemicu tindakan kriminal yang berbahaya bagi masyarakat.
 
"Karena kita tahu kalau bahayanya kalau senjata-senjata ini beredar luas di masyarakat, nanti sebagai contoh orang emosi sedikit kalau dia bawa senpi setidak-tidaknya menodongkan, dia lalai khilaf, menembakkan pasti akan ada korban jiwa," ucapnya saat konferensi pers tentang pengungkapan senjata ilegal di Polda Metro Jaya, Senin.

Karyoto juga menjelaskan jika senjata itu beredar dan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab maka akan membahayakan bagi masyarakat.

"Kalau beredar dipakai orang hanya untuk jaga-jaga, masih dia bisa menyimpan, tapi kalau yang memegang pelaku kejahatan begal dan rampok alangkah bahayanya, " ucapnya.
 
Karyoto juga mengimbau ke masyarakat bila mengetahui ada orang yang bergaya-gaya seperti koboi jalanan diharapkan masyarakat membantu dengan merekam atau mengambil foto muka tersangka itu sangat penting.

"Capture (ambil foto) muka sangat penting sekali karena sekarang era nya sudah digital dan teknologi bisa trace (melacak) dalam kurang waktu 24 jam yang lalu bisa ditangkap, " katanya.

Sebelumnya Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyebut berdasarkan hasil uji balistik terhadap 44 unit senjata ilegal yang disita oleh kepolisian mendapatkan hasil 24 unit berfungsi normal.
 
"Itu yang sudah kami lakukan di laboratorium forensik, kemudian hal-hal lain sambil menunggu barang bukti diperoleh Ditreskrimum Polda Metro. Kemudian akan kita teliti hasil dari para tersangka yang mana air gun yang dimodifikasi menjadi senjata api," kata Kabid Balistik Metalurgi Forensik (Balmetfor) Mabes Polri Kombes Pol Ari Kurniawan Jati saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin.
 
Ari merinci sebanyak 24 pucuk senjata api pabrikan yang masih berfungsi dengan baik setelah dilakukan uji balistik.

Selanjutnya terdapat 12 pucuk senjata api rakitan, dimana 8 pucuk senjata masih berfungsi, sementara 4 pucuk tidak berfungsi dengan baik karena tidak lengkapnya komponen dalam senjata.

“Kemudian ada tiga pucuk air gun berfungsi dengan baik. Ada dua senjata air softgun, satu berfungsi dengan baik, dan satu tidak berfungsi dengan baik, ada 3 pucuk senjata angin PCP berfungsi normal, dengan total keseluruhan ada 44 pucuk,” imbuhnya.

Selanjutnya dari 1.138 peluru, sebanyak 746 yang disita jenis 9 mili meter, sebanyak 87 butir berjenis 32 mili meter sebanyak 263 butir berjenis 22 LR, 40 butir 38 jenis 5,56 mili meter, dan 12 butir peluru spesial.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda Metro: kepemilikan senjata api ilegal picu tindakan kriminal

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023