Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Manokwari, Provinsi Papua Barat mencatat realisasi pembayaran klaim empat program Jamsostek pada semester I tahun 2023 mencapai Rp35,450 miliar.

"Kami sudah realisasikan pembayaran klaim empat program jamsostek selama semester I tahun 2023," kata Kepala BPJamsostek Manokwari Chandra Frans Sitanggang di Manokwari, Kamis.

Ia menjelaskan pembayaran klaim empat program yang dimaksud adalah jaminan hari tua (JHT) sebanyak Rp31,065 miliar, jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp90,402 juta, jaminan kematian (JK) Rp4,057 miliar, dan jaminan pensiun (JP) Rp236,842 juta.

Pembayaran klaim JHT mencapai 2.101 kasus, JKK ada tujuh kasus, JKM 95 kasus, dan JP sebanyak 29 kasus.

"Total kasus dari empat program yang kami bayarkan adalah 2.232 kasus," jelas Chandra Sitanggang.

Selain itu, kata dia, BPJamsostek Manokwari telah merealisasikan pembayaran beasiswa pendidikan untuk anak dari peserta program jamsostek sebanyak Rp67,500 juta.

Jumlah tersebut terdiri dari 11 anak penerima beasiswa TK dan SD Rp16,500 juta, enam anak SMP Rp12 juta, lima anak SMA Rp15 juta, dan dua anak perguruan tinggi Rp24 juta.

"Ada 24 anak yang menerima beasiswa pendidikan selama periode Januari-Juni 2023," ujar Chandra.

Ia menuturkan kepesertaan BPJamsostek Manokwari terdiri dari penerima upah aktif 28.217 orang, bukan penerima upah aktif 21.352 orang, dan pekerja jasa konstruksi 26.036 orang.

Kepesertaan tersebut tersebar pada lima kabupaten wilayah kerja BPJamsostek Manokwari yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.

Ia menuturkan bahwa BPJamsostek terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja agar dapat mengikutsertakan karyawannya pada program Jamsostek.

Langkah yang dilakukan meliputi pengiriman surat kewajiban menjadi peserta sesuai perintah undang-undang, dan melakukan kunjungan lapangan bersama pengawas ketenagakerjaan.

Menurut dia pemberi kerja atau perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek, dapat dikenakan sanksi berupa tidak mendapatkan layanan publik tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

"Apabila tidak dihiraukan, maka dilakukan pemanggilan bersama kejaksaan," ujar Chandra Sitanggang.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023