Sorong, (Antara) - Kepolisian Resor Sorong Kota, Polda Papua Barat menangkap tujuh orang yang diduga melakukan judi toto gelap atau togel.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sorong Kota AKP F Saragih di Sorong, Kamis (20/7), mengatakan tujuh orang pelaku tersebut sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

Dia mengatakan, tujuh pelaku ditangkap oleh tim Resmob Polres Sorong Kota di tiga lokasi berbeda dengan total barang bukti uang tunai Rp11.318.000 dan sejumlah telepon seluler, kupon penjualan serta kertas rekapan hasil nomor togel.

Penangkapan ini, kata dia, merupakan bukti keseriusan Polres Sorong Kota memberantas judi di wilayah hukumnya, sebagaimana komitmen Kapolda untuk memberantas judi di seluruh wilayah Papua Barat.

"Tujuh pelaku ini akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan pasal 303 KUHP tentang perbuatan judi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.

Menurut dia, penyidik sedang mengembangkan kasus ini guna memastikan apakah masih ada pelaku lain selain ke tujuh orang yang ditangkap tersebut.

Ia berharap partisipasi masyarakat Kota Sorong memberikan laporan apabila mengetahui di sekitar tempat tinggalnya ada aktivitas judi togel sehingga diamankan.

Kepala Bagian Operasi Polres Sorong Kota AKP Eko Yusmiarto yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan Polres Sorong Kota serius memberantas judi dan akan menindak tegas anggota yang melindungi aktivitas judi togel.

"Kami berharap pada masyarakat apabila mengetahui ada anggota kepolisian Polres Sorong Kota yang terlibat melindungi judi togel dapat melapor agar ditindak tegas," kata dia.(*)

Pewarta: Ernes B Kakisina

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2017