Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memperkuat regulasi pengelolaan sampah guna memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
 
Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Sabtu, mengatakan sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan PAD perlu diperbaharui karena tidak sesuai dengan kondisi terkini.
 
"Kami akan 'upgrade' semuanya, kami perbaiki kualitasnya. Misalnya perda retribusi sampah," kata Hermus seusai Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII.
 
Ia menjelaskan pembaharuan terhadap perda retribusi sampah bermaksud agar semua rumah tangga di wilayah perkotaan berkewajiban membayar iuran setiap bulan.
 
Penerimaan tersebut nantinya dialokasikan pemerintah daerah untuk membayar gaji tenaga kebersihan, menambah armada pengangkut sampah dan tempat penampungan sementara.
 
"Banyak truk pengangkut sudah mengalami kerusakan, tempat sementara (bak sampah) juga banyak yang rusak. Penerimaan iuran retribusi itu yang kita gunakan," tutur dia.
 
Ia menegaskan optimalisasi pengelolaan sampah akan dilakukan secara menyeluruh artinya tidak hanya di wilayah darat melainkan perairan.
 
Dengan demikian, pemerintah daerah membutuhkan sumber anggaran yang diperoleh dari kewajiban masyarakat membayar retribusi.
 
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari penerimaan retribusi sampah dari Januari-Maret 2023 sebanyak Rp231 juta.
 
Saat ini, kata Bupati, penggunaan dana transfer dari pusat ke daerah sudah menerapkan sistem mandatory spending, yaitu pembelanjaan yang diatur melalui undang-undang.
 
Misalnya alokasi anggaran untuk pendidikan 30 persen dan kesehatan 20 persen, sehingga pemerintah daerah tidak dapat menggunakannya di luar ketentuan undang-undang.
 
"Sekarang sudah mandatory spending, jadi tidak ada cara lain selain menggenjot PAD kita," tutur Hermus Indou.
 
Selain merevisi regulasi, kata dia, pemerintah daerah berencana membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terutama sektor pengelolaan pasar, perikanan dan persampahan.
 
Regulasi pembentukan BUMD sedang dalam tahapan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, sehingga diharapkan segera rampung pada tahun 2023 ini.
 
"Ini kita akan dorong lebih awal dan aneka usaha. Perda pembentukan BUMD sedang dalam tahapan konsultasi," jelas Hermus.
 
 
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023