Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mendorong penguatan regulasi guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.
 
"Kita harus benahi regulasi secara menyeluruh agar bisa mengoptimalkan PAD kita, karena regulasi adalah legal standing," kata Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Sabtu.
 
Ia menjelaskan dengan adanya penyempurnaan regulasi maka kewenangan instansi teknis lebih maksimal dalam melakukan penagihan pajak dan retribusi.
 
Setelah rampung direvisi, regulasi tersebut nantinya disosialisasikan kepada seluruh wajib pajak yang ada di Kabupaten Manokwari.
 
Hal ini disebabkan kesadaran wajib pajak masih sangat rendah, padahal wajib pajak telah memanfaatkan ruang publik untuk menjalankan usaha.
 
"Pelaku usaha wajib berpartisipasi membangun daerah melalui kontribusi pajak dan retribusi itu," jelas Hermus.
 
Menurut dia revisi regulasi secara menyeluruh memberikan pengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah dengan ekspektasi melebihi Rp100 miliar.
 
Realisasi PAD nantinya dipergunakan untuk membangun sarana prasarana seperti pasar, air bersih, perbaikan jalan lingkungan, dan pengelolaan sampah yang lebih baik.
 
"Uang yang kita terima dari masyarakat nanti kita kembalikan ke masyarakat melalui program pembangunan pasar atau penerangan jalan," tutur Hermus.
 
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari Umrah Nur mengakui banyak pelaku usaha kuliner permanen belum taat membayar pajak padahal telah disediakan alat pencatat transaksi pajak secara elektronik.
 
Kondisi itu direspon tim penagihan dengan melakukan pemasangan plang pada lokasi usaha yang belum atau telat membayar pajak.
 
Apabila wajib pajak terus melanggar, maka Bapenda akan mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Manokwari untuk mencabut izin operasional usaha tersebut.
 
"Kesadaran wajib pajak kita kurang dari 60 persen. Kami dibatasi dengan aturan penerapan sanksi jadi kami koordinasi dengan PTSP," jelas dia.
 
Bapenda mencatat realisasi PAD Manokwari dari Januari-Maret 2023 sebanyak Rp13,789 miliar yang bersumber dari pajak BPHTB Rp3,398 miliar, pajak restoran Rp3 miliar, penerangan jalan Rp1,849 miliar, reklame Rp1,680 dan pajak hotel Rp1,458 miliar.
 
Kemudian pajak mineral Rp717,309 juta, pajak hiburan Rp714,295 juta, PBB Rp624,862 juta, retribusi sampah Rp231 juta, pajak parkiran Rp110,477 dan pajak air tanah Rp3,465 juta.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023