Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2023 dilakukan setelah pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang berdampak pada perubahan anggaran Provinsi Papua Barat. 

"APBD Papua Barat yang sedianya ditetapkan Januari 2023 mengalami penundaan, karena pada saat yang bersamaan pemerintah menerbitkan Permenkeu Nomor 206/PMK.07/2022 tentang Alokasi Transfer ke Daerah Papua Barat dan Papua Barat Daya," sebut Paulus Waterpauw di Manokwari, Jumat.

Kapasitas fiskal Provinsi Papua Barat yang semula sebesar Rp7.641.106.030.179 (Rp7,64 triliun) berubah menjadi Rp5.505.620.880.586 (Rp5,51 triliun) setelah dibagi dengan Provinsi Papua Barat Daya.

APBD itu tersebar dalam 47 DPA organisasi perangkat daerah (OPD) dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan di Provinsi Papua Barat.

DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.

"Akibat penyesuaian tersebut, APBD Papua Barat harus dibedah dan disesuaikan lagi dengan jumlah kabupaten yang berada di Provinsi Papua Barat, itulah yang menjadi penyebab keterlambatan," lanjut dia.

Ia menekankan, meskipun mengalami keterlambatan, 47 OPD diminta tidak hanya berfokus pada pelaksanaan anggaran dan belanja modal.

"Tidak kalah penting juga, harus fokus terhadap penyusunan laporan keuangan OPD, yang harus segera disampaikan kepada BPKAD, serta menindaklanjuti seluruh hasil temuan BPK pada tahun 2022," lanjut Waterpauw.

Seperti diketahui, Propinsi Papua Barat telah delapan tahun berturut dari Tahun 2014 hingga 2021 telah memperoleh penilaian BPK atas laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Saya minta kepada seluruh pimpinan OPD dan kepala inspektorat, untuk bekerja lebih baik guna mempertahankan opini WTP pada tahun 2023," kata Waterpauw.

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023