Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan setempat mendukung berjalannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat  dengan menandatangani rencana kerja universal health coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.
 
Bupati Teluk Wondama Hendrik Syake Mambor di Rasiei, Selasa, menyebut Pemkab Teluk Wondama terus berupaya meningkatkan jumlah peserta JKN dan berusaha untuk meningkatkan pendaftaran peserta khususnya masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial.
 
"Kita ingin masyarakat yang terbatas secara finansial ini dapat didaftarkan oleh Pemkab Teluk Wondama agar apabila sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan, tidak perlu khawatir lagi memikirkan biaya pelayanannya karena sudah menjadi peserta JKN," ujar Hendrik.
 
Dia mengajak pula seluruh instansi yang ada di Teluk Wondama berkolaborasi dan bersinergi serta bekerja sama untuk satu tujuan yakni membantu masyarakat dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan.
 
Dia menyebut akan terus berkomitmen dalam mendukung dalam menyukseskan Program JKN untuk melindungi seluruh penduduk di Teluk Wondama.
 
"Komitmen yang kami bangun bersama dengan BPJS Kesehatan hari ini kami harap bisa berlanjut terus sehingga seluruh penduduk dapat merasakan hidup sehat dan sejahtera," kata Hendrik.
 
Kepala BPJS Kesehatan Teluk Wondama Erisandi menyebut Pemkab Teluk Wondama telah dua tahun menjalankan komitmennya dalam memberikan jaminan kesehatan bagi penduduk.
 
Capaian kepesertaan JKN di Teluk Wondama disebut dia mencapai 95 persen dari total penduduk di daerah itu sehingga masyarakat yang baru mendapatkan didaftarkan dalam kepesertaan JKN dapat langsung menggunakannya.
 
Erisandi menyatakan setiap pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam mendaftarkan masyarakat ke dalam program JKN dengan sumber anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
"Masyarakat yang kurang mampu dan tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dapat didaftarkan ke dalam segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)," jelas Erisandi.

Pewarta: Rachmat Julaini

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022