Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, mengajak para pengusaha restoran di daerah itu untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak mengingat tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah yakni 40 persen.

Kepala Bapenda Manokwari Sius Nario Yenu di Manokwari, Papua Barat, Kamis, menerangkan pihaknya terus meningkatkan sosialisasi dan menghadirkan kemudahan layanan pembayaran pajak agar tingkat kepatuhan pajak bisa meningkat hingga mencapai 80 persen.
 
"Kami mengundang 50 pengusaha restoran di Manokwari pada hari ini untuk mendapatkan sosialisasi agar tingkat kepatuhan pajak bisa meningkat. Indikator kenaikan kepatuhan pajak ialah berkurangnya surat tagihan dan piutang kepada pengusaha karena selama ini penerbitan surat itu masih banyak terjadi," kata Yenu.
 
Menurut dia, kemudahan layanan pembayaran pajak di Manokwari telah ditingkatkan melalui fasilitas pembayaran baik lewat Bank Papua maupun melalui Kantor Pos Indonesia Cabang Manokwari.

Yenu mengatakan sosialisasi akan terus ditingkatkan pihaknya sebab target pajak akan meningkat setiap tahun. Di sisi lain, dia juga masih menunggu adanya peraturan pemerintah daerah terbaru tentang pajak.
 
"Kami sendiri masih menggunakan perda lama yakni Perda Nomor 5 Tahun 2011 untuk memungut pajak restoran, sehingga kalau peraturan baru keluar, kami perkirakan targetnya akan meningkat," jelas dia.

Meski demikian, tambahnya, target perolehan pajak dari usaha restoran sudah mencapai target yang mana pada 2022 ini target pajak restoran mencapai Rp8 miliar dan realisasinya hingga saat ini telah mencapai Rp10 miliar.

Pewarta: Rachmat Julaini

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022