Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat mengedepankan edukasi tertib lalu lintas kepada masyarakat setempat sebelum menindak pelanggar melalui sistem tilang elektronik.

Kepala Satuan Lalulintas Polresta Manokwari Iptu Subhan Ohoimas di Manokwari, Sabtu (22/10), menyatakan penerapan sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) di daerah itu sudah berjalan setelah diluncurkan sejak awal 2022 oleh Direktorat Lalulintas Polda Papua Barat.

"Khusus wilayah hukum Polda Papua Barat, Polresta Manokwari, dan Polresta Sorong yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik sejak awal 2022," ujar dia.
 
Khusus wilayah hukum Kota Manokwari, katanya, sistem tilang elektronik tindakan terakhir terhadap pelanggar ketika pembinaan melalui edukasi dan sosialisasi lewat berbagai inovasi maupun kehadiran polisi melalui program "strong point" tidak diindahkan.
 
"Di sini kami lebih utamakan edukasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan budaya tertib lalu lintas sebelum tindakan tilang elektronik dilakukan," ujarnya.

Ia mengatakan penerapan sistem tilang elektronik sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meminimalisasi kemungkinan praktik pungutan liar di lapangan karena pertemuan antara petugas dan masyarakat.

"Jadi terkait dengan arahan Bapak Kapolri sudah kami laksanakan di wilayah Papua Barat, khususnya di wilayah hukum Polresta Manokwari dan Kota Sorong," ujarnya.
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) menggelar operasi penindakan tilang  kepada pengendara secara manual.

Instruksi itu diberikan menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat (14/10).
 
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Pewarta: Hans Arnold Kapisa

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022