Pemerintah Kabupaten Manokwari,  Papua Barat, memperbolehkan masyarakat mencicil pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mengurangi beban wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manokwari, Sius Nario Yenu, Kamis, menyatakan pembayaran pajak melalui cara mencicil diperbolehkan dengan mempertimbangkan perbedaan kemampuan finansial masing-masing warga.

"Ini kebijakan dari Bupati Manokwari dan sudah ada regulasinya. Target kami adalah mengurangi beban pembayar pajak termasuk mengurangi piutang kami dalam hal pajak bumi dan bangunan (PBB)," kata dia.

Dia mengatakan, program cicilan itu bisa menjadi patron untuk meningkatkan layanan pembayaran pajak pada tahun 2023.

Pembayaran pajak juga akan difokuskan tidak melalui metode jemput bola melainkan pembayaran melalui aplikasi semisal pos pay agar terjadi digitalisasi layanan pembayaran pajak.

Saat ini, Bapenda Manokwari berfokus pada masyarakat di 9 kelurahan di daerah perkotaan Manokwari untuk membayar pajak. Sejauh ini, dari target Rp1 miliar, sudah tercapai Rp648 juta lebih atau 64,8 persen.

Daerah luar perkotaan Manokwari disebut Sius telah menjalani pembayaran pajak pada tri wulan ke dua tahun ini.

Kepala Kelurahan Sowi, Jeckson Ullo menyatakan pelayanan jemput bola yang baru dibuka hari ini di Kantor Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan, dan  disambut positif karena dapat mendekatkan layanan pembayaran pajak.

"Hingga siang ini,  informasi yang kami terima menyebutkan jumlah pembayaran pajak itu sudah mencapai Rp2 juta," ungkap Jekcson.

Pewarta: Rachmat Julaini

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022