Wasior,(Antaranews Papua Barat)-Aktifitas penambangan emas plaser oleh PT Abisha Bumi Persada di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, direncanakan mulai berlangsung pada tahun 2019.
Bupati Teluk Wondama, Bernadus Imburi di Wasior, Kamis, berharap perusahaan memegang teguh komitmennya menjalankan kegiatan penambangan dan pengolahan emas dengan tidak merusak lingkungan.
Perusahaan asal Jakarta ini pun diminta mengedepankan konsep pengelolaan berkelanjutan agar ekosistem tetap terjaga serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat sekitar.
Terkait rencana investasi tersebut, Komisi Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat telah menggelar sidang pada Rabu (21/11). Sidang yang digelar di kantor Bupati Wondama itu membahas dokumen ANDAL dan Rencana Kelola Lingkungan serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) kegiatan penambangan ini.
Sidang ANDAL dipimpin oleh Kepala Dinas LHP Papua Barat, Rudolf Rumbino selaku Ketua Komisi ANDAL. Tim ahli dan tim teknis yang bertugas memberi saran dan masukan sekaligus menilai dokumen ANDAL yang disiapkan PT.ABK selaku pemrakarsa juga hadir dalam sidang tersebut.
Tim ahli terdiri dari para pakar, diantaranya lain Rektor Universitas Papua (Unipa) Manokwari, Jack Manusawai.
“Yang saya harapkan perusahaan komitmen bekerja dengan wawasan lingkungan dan ramah lingkungan dan berkelanjutan. Perusahaan bisa hidup masyarakat juga hidup," sebut Bupati
PT. Abhisa rencananya akan melakukan penambangan dan pengolahan emas plaser di area seluas 36.410 hektar yang membentang di wilayah Distrik Kuri Wamesa, Naikere dan Rasiei. Ini sesuai Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Bupati Teluk Wondama nomor 543/06a/BUP-TW/VIII/2014.
Senada dengan Bupati, masyarakat adat pemilik hak ulayat lokasi pertambangan berharap perusahaan mematuhi semua aturan yang berlaku termasuk berkomitmen melakukan tanggung jawab sosial untuk memberdayakan masyarakat setempat.
“Jangan seperti yang orang bilang, latihan lain main lain. Perusahaan harus patuhi ijin dan semua kesepakatan untuk perhatikan kondisi masyarakat, “ kata tokoh masyarakat Kampung Yerenusi Distrik Kuri Wamesa, Gerasi Samberi.
Masyarakat adat distrik Kuri Wamesa, Naikere dan Rasiei dalam kesempatan itu menyatakan mendukung kehadiran PT Abhisa. Warga bahkan berharap perusahaan cepat beroperasi agar bisa membuka kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.
“Kami semua sepakat dan mendukung PT.ABK bekerja di wilayah kami," Kata Kepala Kampung Nanimori, Distrik Kuri Wamesa, Piet Hein Yoweni.
Ketua Badan Permusyawaratan Kampung Nanimori Ayub Urbon memandang kehadiran PT. ABK sebagai berkat dari Tuhan untuk mengangkat derajat kehidupan masyarakat dari kemiskinan dan keterbelakangan.
“Kami minta perusahaan harus jalan demi kebutuhan masyarakat,"ujar Urbon.
Pimpinan PT.ABK, Nolius Matahelemual mengklaim pihaknya berkomitmen menjadi penambang yang baik yang patuh terhadap aturan main yang berlaku dalam kegiatan pertambangan termasuk dalam hal menjaga keutuhan lingkungan hidup.
“Kami berkomitmen menjadi penambang yang baik dan benar. Kami berkomitmen berbuat yang terbaik untuk tanah Papua," ucap Nolius.
Dari dokumen ANDAL yang dipaparkan tim konsultan, PT.ABK akan melakukan kegiatan penambangan emas selama 15 tahun terhitung mulai 2019. Direncanakan produksi emas yang dihasilkan adalah 200 kg pertahun dengan kebutuhan tenaga kerja sebanyak 300 orang.
Pembahasan ANDAL dan RKP-RPL merupakan salah satu tahapan penting untuk bisa mendapatkan rekomendasi kelayakan lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat.
“Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup adalah sebagai dasar penerbitan SK Kelayakan Lingkungan dan Ijin Lingkungan," kata Rudolf Rumbino.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018
Bupati Teluk Wondama, Bernadus Imburi di Wasior, Kamis, berharap perusahaan memegang teguh komitmennya menjalankan kegiatan penambangan dan pengolahan emas dengan tidak merusak lingkungan.
Perusahaan asal Jakarta ini pun diminta mengedepankan konsep pengelolaan berkelanjutan agar ekosistem tetap terjaga serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat sekitar.
Terkait rencana investasi tersebut, Komisi Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat telah menggelar sidang pada Rabu (21/11). Sidang yang digelar di kantor Bupati Wondama itu membahas dokumen ANDAL dan Rencana Kelola Lingkungan serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) kegiatan penambangan ini.
Sidang ANDAL dipimpin oleh Kepala Dinas LHP Papua Barat, Rudolf Rumbino selaku Ketua Komisi ANDAL. Tim ahli dan tim teknis yang bertugas memberi saran dan masukan sekaligus menilai dokumen ANDAL yang disiapkan PT.ABK selaku pemrakarsa juga hadir dalam sidang tersebut.
Tim ahli terdiri dari para pakar, diantaranya lain Rektor Universitas Papua (Unipa) Manokwari, Jack Manusawai.
“Yang saya harapkan perusahaan komitmen bekerja dengan wawasan lingkungan dan ramah lingkungan dan berkelanjutan. Perusahaan bisa hidup masyarakat juga hidup," sebut Bupati
PT. Abhisa rencananya akan melakukan penambangan dan pengolahan emas plaser di area seluas 36.410 hektar yang membentang di wilayah Distrik Kuri Wamesa, Naikere dan Rasiei. Ini sesuai Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Bupati Teluk Wondama nomor 543/06a/BUP-TW/VIII/2014.
Senada dengan Bupati, masyarakat adat pemilik hak ulayat lokasi pertambangan berharap perusahaan mematuhi semua aturan yang berlaku termasuk berkomitmen melakukan tanggung jawab sosial untuk memberdayakan masyarakat setempat.
“Jangan seperti yang orang bilang, latihan lain main lain. Perusahaan harus patuhi ijin dan semua kesepakatan untuk perhatikan kondisi masyarakat, “ kata tokoh masyarakat Kampung Yerenusi Distrik Kuri Wamesa, Gerasi Samberi.
Masyarakat adat distrik Kuri Wamesa, Naikere dan Rasiei dalam kesempatan itu menyatakan mendukung kehadiran PT Abhisa. Warga bahkan berharap perusahaan cepat beroperasi agar bisa membuka kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.
“Kami semua sepakat dan mendukung PT.ABK bekerja di wilayah kami," Kata Kepala Kampung Nanimori, Distrik Kuri Wamesa, Piet Hein Yoweni.
Ketua Badan Permusyawaratan Kampung Nanimori Ayub Urbon memandang kehadiran PT. ABK sebagai berkat dari Tuhan untuk mengangkat derajat kehidupan masyarakat dari kemiskinan dan keterbelakangan.
“Kami minta perusahaan harus jalan demi kebutuhan masyarakat,"ujar Urbon.
Pimpinan PT.ABK, Nolius Matahelemual mengklaim pihaknya berkomitmen menjadi penambang yang baik yang patuh terhadap aturan main yang berlaku dalam kegiatan pertambangan termasuk dalam hal menjaga keutuhan lingkungan hidup.
“Kami berkomitmen menjadi penambang yang baik dan benar. Kami berkomitmen berbuat yang terbaik untuk tanah Papua," ucap Nolius.
Dari dokumen ANDAL yang dipaparkan tim konsultan, PT.ABK akan melakukan kegiatan penambangan emas selama 15 tahun terhitung mulai 2019. Direncanakan produksi emas yang dihasilkan adalah 200 kg pertahun dengan kebutuhan tenaga kerja sebanyak 300 orang.
Pembahasan ANDAL dan RKP-RPL merupakan salah satu tahapan penting untuk bisa mendapatkan rekomendasi kelayakan lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat.
“Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup adalah sebagai dasar penerbitan SK Kelayakan Lingkungan dan Ijin Lingkungan," kata Rudolf Rumbino.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018