Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Manokwari, Papua Barat mengharapkan seluruh badan usaha di wilayah itu agar mendaftarkan para pekerjanya untuk menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Deny Jermy Eka Putra Mase di Manokwari, Sabtu, mengatakan hingga kini masih banyak badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Manokwari yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta program JKN-KIS karena berbagai alasan.

"Rata-rata badan usaha yang ada pekerjanya tidak tetap atau bersifat insidentil atau musiman seperti perusahaan kontraktor, kalau ada paket pekerjaan baru ada pekerja. Kadang juga mereka tidak melapor secara riil dan transparan, berapa banyak pegawainya," jelas Dedy.

Menurut dia, pendaftaran peserta program JKN-KIS melalui badan usaha justru lebih murah karena secara otomatis akan mengikutsertakan isteri/suami ditambah tiga orang anak.

"Kalau mendaftar melalui badan usaha maka akan dipotong 5 persen (1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja) dari gajinya," ujar Deny

Misalnya seseorang dengan pendapatan Rp3.200.000 per bulan, maka hanya dipotong Rp160.000 yaitu Rp32.000 dari pekerja dan Rp128.000 dari pemberi kerja) untuk iuran JKN-KIS. Andaikata yang bersangkutan memiliki seorang istri ditambah tiga orang anak, itu berarti hanya dipotong Rp32.000, dimana untuk masing-masing orang hanya membayar Rp6.400 iuran JKN-KIS.

Berbeda halnya jika harus menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri, katanya, seseorang harus membayar iuran yang cukup mahal, dimana untuk kelas I besaran iuran JKN-KIS yang harus dibayar untuk lima orang sekitar Rp.750 ribu per bulan.

"Banyak sekali manfaat dan keringanan yang bisa diperoleh dengan mandaftarkan peserta JKN-KIS melalui badan usaha. Namun yang terjadi ada banyak badan usaha yang nakal, tidak mau mendaftarkan pekerjanya atau tidak semua karyawannya didaftarkan jadi peserta program JKN-KIS," ujar Deny.

BPJS Kesehatan Cabang Manokwari telah menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga terkait dalam rangka mendorong partisipasi semua penduduk terlindungi program JKN-KIS sebagaimana amanat Inpres Nomor 01 Tahun 2022.

Bagi badan usaha yang menunggak pembayaran iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Manokwari telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan Satuan Reskrim Polres Manokwari.

Berdasarkan data yang ada, hingga kini terdapat sekitar 36 badan usaha di Manokwari yang menunggak pembayaran iuran JKN-KIS dengan nilai tunggakan yang berbeda-beda, bahkan ada yang mencapai Rp136 juta.

"Kami melakukan mediasi melalui Kejaksaan. Mereka akan diundang untuk membicarakan penyelesaian pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS peserta. Kalau tidak mengindahkan maka kami akan membuat surat peringatan tiga kali. Namun kalau sampai tidak juga diindahkan panggilan dari Kejaksaan dan Pengawas Tenaga Kerja maka kasusnya akan kami laporkan ke Reskrim Polres Manokwari," kata Deny.

Badan usaha yang tetap membandel tidak mau melunasi tunggakan iuran JKN-KIS pesertanya maka akan terancam sanksi publik yaitu mereka tidak bisa lagi mengakses semua layanan seperti pengerjaan proyek pemerintah dan lainnya karena sudah dinyatakan black list.

Menurut Deny, di Manokwari sudah ada badan usaha yang diberikan sanksi publik.
 

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022