Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun menerima 21 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Papua Barat yang merupakan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Ke-21 Raperdasi-Raperdasus Papua Barat yang diserahkan langsung oleh Tim Pemprov Papua di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis, itu terdiri atas 13 Raperdasi dan delapan Raperdasus. 
 
Sebagaimana dikutip dari siaran pers Diskominfo Papua Barat, Makmur Marbun menyampaikan apresiasi kepada Pemprov dan DPRP Papua Barat atas kerja sama yang baik sehingga mengawal kepentingan masyarakat sampai di Kemendagri dalam waktu singkat. 
 
"Kami pastikan 21 usulan produk hukum daerah Papua Barat ini diproses secepatnya disesuaikan dengan masing-masing kluster sehingga tidak terbentur aturan Kementerian, Lembaga atau UU umum lainnya," kata Marbun. 
 
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat Raymond RH Yap mengatakan bahwa setelah diserahkan, tim Pemprov Papua Barat menunggu arahan lebih lanjut dari terkait jadwal pembahasan dari 21 draf hukum tersebut.
 
"Hari ini saya mewakili Bapak Pj Gubernur menyerahkan 21 draf hukum turunan UU 2 Tahun 2021 Papua Barat ke Kemendagri untuk disesuaikan sebelum proses penomoran registrasi dilakukan," ujarnya. 
 
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat, Syamsudin Seknun optimistis harapan masyarakat Papua Barat yang telah dirumuskan dalam Raperdasi dan Raperdasus akan berjalan baik sesuai jadwal pembahasan yang ditetapkan.
 
"Kami mohon doa dari masyarakat Papua Barat, sehingga dalam pembahasan lebih lanjut ditingkat pusat ini harapan masyarakat melalui 13 Raperdasi dan delapan Raperdasus bisa tercapai," ujarnya. 
 

Pewarta: Hans Arnold Kapisa

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022