Bagian jalan yang menuju ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, rusak.
Warga harus berhati-hati saat melewati bagian jalan menuju ke KEK Sorong yang berlubang agar terhindar dari kecelakaan.
"Bagi warga dari Kota Sorong yang tidak mengetahui kondisi, jalan berlubang tersebut sangat bahaya, bisa menyebabkan kecelakaan," kata Amir, warga Mayamuk, Minggu.
Dia berharap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional segera memperbaiki bagian jalan menuju ke KEK Sorong yang rusak.
Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Masyarakat dan Pers Papua Barat Hasan Lessy secara terpisah mengatakan bahwa ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan.
Menurut Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ia menjelaskan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 273 dalam undang-undang tersebut, ia melanjutkan, menyebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Apabila kecelakaan akibat kerusakan jalan menyebabkan korban meninggal dunia, maka penyelenggara jalan dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
"Jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki, dapat dipidana kurungan penjara hingga enam bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta," kata Hasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022
Warga harus berhati-hati saat melewati bagian jalan menuju ke KEK Sorong yang berlubang agar terhindar dari kecelakaan.
"Bagi warga dari Kota Sorong yang tidak mengetahui kondisi, jalan berlubang tersebut sangat bahaya, bisa menyebabkan kecelakaan," kata Amir, warga Mayamuk, Minggu.
Dia berharap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional segera memperbaiki bagian jalan menuju ke KEK Sorong yang rusak.
Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Masyarakat dan Pers Papua Barat Hasan Lessy secara terpisah mengatakan bahwa ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan.
Menurut Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ia menjelaskan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 273 dalam undang-undang tersebut, ia melanjutkan, menyebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Apabila kecelakaan akibat kerusakan jalan menyebabkan korban meninggal dunia, maka penyelenggara jalan dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
"Jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki, dapat dipidana kurungan penjara hingga enam bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta," kata Hasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022