Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat menyebutkan keterlambatan pembayaran gaji guru honorer selama lima bulan karena masalah komunikasi pada dinas pendidikan pemuda dan olahraga.
Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama, Denny Simbar di Wasior, Sabtu membantah alasan yang dikemukakan oleh dinas pendidikan pemuda dan olahraga dalam rapat bersama DPRD pekan ini bahwa keterlambatan pembayaran gaji guru honorer karena menunggu surat keputusan atau SK bupati.
Menurut dia, surat keputusan bupati tentang pengangkatan guru honorer sudah terbit sejak Februari 2021 sehingga informasi yang diberikan oleh dinas bahwa keterlambatan pembayaran karena menunggu SK bupati itu merupakan informasi yang keliru.
"Saya mendapat informasi bahwa ada SK baru yang ditandatangan oleh kepala dinas. Saya katakan tidak bisa karena aturannya SK tenaga honorer harus ditandatangani oleh kepala daerah," ucap Simbar.
Ia menjelaskan, seharusnya dinas terkait sudah bisa melakukan pencairan dana untuk pembayaran upah guru honorer sebab surat keputusan bupati sudah ada.
Dia menduga selama ini ada miskomunikasi dalam tubuh dinas pendidikan pemuda dan olahraga sehingga informasi soal SK bupati itu tidak tersampaikan dengan baik.
“SK sudah ada sehingga diharapkan dinas pendidikan segera mengajukan permohonan pencairan agar hak tenaga guru honorer dibayarkan," kata dia.
Sebelumnya, DPRD kabupaten Wondama menyoroti keterlambatan pembayaran gaji guru honorer selama lima bulan. Alasan yang disampaikan oleh dinas pendidikan pemuda dan olahraga kepada wakil rakyat tersebut bahwa keterlambatan akibat menunggu surat keputusan bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021
Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama, Denny Simbar di Wasior, Sabtu membantah alasan yang dikemukakan oleh dinas pendidikan pemuda dan olahraga dalam rapat bersama DPRD pekan ini bahwa keterlambatan pembayaran gaji guru honorer karena menunggu surat keputusan atau SK bupati.
Menurut dia, surat keputusan bupati tentang pengangkatan guru honorer sudah terbit sejak Februari 2021 sehingga informasi yang diberikan oleh dinas bahwa keterlambatan pembayaran karena menunggu SK bupati itu merupakan informasi yang keliru.
"Saya mendapat informasi bahwa ada SK baru yang ditandatangan oleh kepala dinas. Saya katakan tidak bisa karena aturannya SK tenaga honorer harus ditandatangani oleh kepala daerah," ucap Simbar.
Ia menjelaskan, seharusnya dinas terkait sudah bisa melakukan pencairan dana untuk pembayaran upah guru honorer sebab surat keputusan bupati sudah ada.
Dia menduga selama ini ada miskomunikasi dalam tubuh dinas pendidikan pemuda dan olahraga sehingga informasi soal SK bupati itu tidak tersampaikan dengan baik.
“SK sudah ada sehingga diharapkan dinas pendidikan segera mengajukan permohonan pencairan agar hak tenaga guru honorer dibayarkan," kata dia.
Sebelumnya, DPRD kabupaten Wondama menyoroti keterlambatan pembayaran gaji guru honorer selama lima bulan. Alasan yang disampaikan oleh dinas pendidikan pemuda dan olahraga kepada wakil rakyat tersebut bahwa keterlambatan akibat menunggu surat keputusan bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021