Mantan Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat, Max Mahare menceritakan hutang pemerintah daerah kepada politisi Nasdem Rico Sia sebesar Rp150 miliar harus dilunasi sesuai putusan gugatan di Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Tinggi Jayapura.

"Pembayaran hutang tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sorong nomor 69/PDT.G/2019/PN Sorong tanggal 30 Oktober 2019. Dimana pihak Rico Sia melakukan tagihan dengan menempuh jalur gugatan hukum dan dimenangkan oleh Rico Sia," kata Max Mahare di Sorong, Kamis (20/5).

Menurut dia, dalam perkara gugatan hukum Rico Sia terhadap penagihan hutang Rp150 miliar tersebut, dirinya ditunjuk Gubernur Provinsi Papua Barat sebagai Kuasa Hukum untuk menghadapi pihak Roco Sia.

Ia menjelaskan, sidang perdata bermula bulan Agustus 2019. Pihak penggugat yakni Rico Sia yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong dan terregistrasi nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son tanggal 7 Agustus 2019 dengan tergugat pertama Gubernur Papua Barat dan tergugat kedua Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

Menghadapi gugatan hukum tersebut, kata Max, pada tanggal 20 Agustus 2019 Gubernur Papua Barat menunjuk dirinya Joromias Wattimena, Yustutik Yani dan Siria Silabun menjadi penasehat huum dengan surat kuasa khusus dan terdaftar di panitera Pengadilan Negeri Sorong tanggal 3 September 2019.

Ia menyampaikan bahwa Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang pertama pada hari Rabu 21 Agustus 2019, namun tidak dihadiri oleh pihak tergugat. 

Selanjutnya, sidang kedua dilaksanakan pada hari Rabu, 4 September 2019 dan dihadiri kuasa hukum penggugat serta dirinya selaku kuasa hukum tergugat satu dan tergugat dua. Persidangan tersebut, prinsipal tidak hadir dan memberi kuasa kepada kuasa hukum masing-masing untuk bersidang. 

Kemudian Majelis Hakim melakukan mediasi untuk pertama kalinya. Dimana mediator saat itu, Rays Hidayat memberikan kesempatan kepada para pihak yang berperkara untuk melakukan upaya perdamaian dengan jangka waktu mediasi selama 30 hari sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2016.

Saya selaku Kuasa Hukum pada saat itu langsung bertemu Gubernur untuk melaporkan perkembangan gugatan tahap mediasi pada tanggal 7 September 2019. Saya jelaskan aturan hukum jika prinsipal tidak hadir di persidangan maka saya sebagai kuasa hukum menjadi perwakilan prinsipal sesuai aturan Perma nomor 1 tahun 2016 pasal 6 yang berlaku,” ujar Max.

Setelah bertemu Gubernur tanggal 9 September 2019, Ia bersama tim bertemu Kabiro Hukum Setda Provinsi Papua Barat sebagai arahan Gubernur bahwa sebelum melakukan upaya atau tindakan hukum untuk berkoordinasi dengan biro hukum.

“Jadi sebelum melakukan upaya hukum, saya harus kordinasi dengan Kepala Biro Hukum Papua Barat. Saat itu rentang waktu mediasi 30 hari, saya dan tim kordinasi menanyakan kepastian usulan perdamaian dari penggugat. Tidak hanya itu, saya sebagai kuasa hukum juga sudah beberapa kali meminta dengan tertulis untuk alat bukti surat-surat pendukung, tapi tidak ada," katanya lagi.

Proses mediasi, menurut Max, ada tawar menawar  dari total Rp357 miliar nilai hutang tersebut dan disepakati Rp150 miliar. Pada 11 September 2019 dimana pihak penggugat memberikan usulan perdamaian dengan besaran Rp357 miliar dengan rincian material Rp157 miliar dan non material Rp200 miliar, namun setelah negosiasi turun dari 357 miliar Rico Sia memberikan penawaran Rp223 miliar dengan rincian material Rp157 miliar dan non material Rp66 miliar.

Pada tanggal 18 Oktober mendekati hari kesepakatan, Max Mahare mendapatkan telepon dari Rocky Mansawan sebagai kepanjangan tangan Gubernur Papua Barat.

“Saya dapat telepon dari Rocky, dimana Ia berkata petunjuk dari Gubernur bahwa penawaran itu disetujui Rp150 miliar dan saya sudah pastikan langsung bahwa ini benar keputusan Gubernur. Saya kemudian diperintahkan kembali ke Manokwari untuk bertemu Kepala Biro Hukum dan sudah saya lakukan juga untuk melaporkan hal ini,” terang Max.

Dalam surat usulan perdamaian tersebut dibuat dan beberapa kali dikoreksi oleh pihak Gubernur dalam hal ini Kepala Biro Hukum. Misalnya dalam pasal 1 terkait ganti rugi Rp150 miliar akan dilakukan pembayaran sesuai kemampuan keuangan daerah. Dimana keputusan saat itu, Rp100 miliar pada tahun 2020 dan Rp50 miliar pada tahun 2021.

Sehingga yang menentukan Rp150 miliar adalah pihak Gubernur yang kemudian dituangkan dalam surat perdamaian oleh Biro Hukum yang kemudian dibawa ke hadapan mediator.

Max Mahare mengaku bahwa dirinya bersama tim hanya menangani proses gugatan tersebut sampai pada tahap mediasi dan telah mencapai kesepakatan pembayaran tersebut. Selanjutnya kuasa hukum perkara tersebut dialihkan oleh bagian hukum pemerintah Provinsi Papua Barat dialihkan kepada penasehat hukum lainnya.

Dia menyampaikan pula bahwa perkara gugatan itu terus berjalan hingga akhirnya Pengadilan Negeri Sorong memutuskan perkara tersebut dimenangkan oleh pihak Rico Sia sehingga pemerintah Provinsi Papua Barat wajib membayar hutang Rico Sia. Tetapi upaya banding di pengadilan tinggi dilakukan oleh pihak pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai perlawanan namun kalah pula.

Kepala Biro Hukum Papua Barat, Roberth Hammar dalam keterangan terpisah kepada media di Manokwari mengatakan bahwa perkara gugatan hutang Rp150 miliar tersebut masih bergulir dimana pemerintah daerah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas kekalahan di pengadilan tinggi tersebut.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021