Manokwari, (Antara Papua Barat)-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera meneteapkan Pelaksana Tugas Gubernur untuk memimpin sementara proses pemerintahan di Provinsi Papua Barat.
     
Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan Sekretaariat Daerah Papua Barat Baisara Wail di Manokwari, Selasa mengatakan, jabatan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat akan berakhir pada 17 Januari 2017. Sementara pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017.
    
"Sehingga harus ada pejabat sementara yang mengambil alih sementara kepemimpinan pemerintah Papua Barat. Sehingga tidak ada kekosongan jabatan dan proses pemerintahan bisa terus berlangsung pada masa transisi ini," kata dia.
    
Sejuah ini, katanya, belum ada informasi dari Kementerian dalam negeri tentang nama pejabat yang akan diutus ke Papua Barat. Hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kemendagri.
     
Dia mengutarakan, sesuai peraturan perundang-undangan, sebulan sebelum jabatan kepala daerah berakhir DPRD akan menggelar rapat paripurna tentang pengumuman masa akhir jabatan gubernur. Selanjutnya, risalah dan hasil paripurna tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Nageri agar mengutus pelaksana tugas gubernur.
    
Terkait hal tersesebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPR Papua Barat. Diharapkan, pada pekan ini DPR sudah dapat menggelar rapat paripurna.
     
"Beberapa waktu lalu,bapak sekda sudah menyurat kepada DPRD. Insyaallah pada minggu-minggu ini paripurna sudah dapat dilaksanakan," sebutnya.
    
Dia menambahkan, pelaksana tugas gubernur akan menjabat hingga gubernur dan wakil gubernur yang terpilih pada pilkada serentak 15 Februari 2017 dilantik.
    
"Kalau belum ada perubahan atas peraturan pemerintah, PLt bisa menjabat paling lama hingga bulan Oktober. Intinya, sampai pelaksanaan pelantikan," pungkasnya.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2017