Dari 6 koli paket tersebut, tim gabungan mengamankan 160.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang atas penindakan ini sebesar Rp220.800.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp142.158.000.
"Atas penindakan tersebut kemudian kami lakukan penanganan perkara dengan skema ultimum remidium dengan sanksi administrasi berupa denda yang berhasil diperoleh sebesar Rp358.080.000," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir.
Diketahui, ultimum remedium adalah asas dalam hukum pidana yang mengatur bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian perkara. Tujuan penerapan prinsip ultimum remedium ini ialah untuk mengakhirkan proses pidana penjara dengan memaksimalkan pemulihan kerugian negara di bidang cukai. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara. Penyelidikan atau penelitian pelangaran cukai ini pun menjadi cakupan kewenangan pejabat Bea Cukai. Meskipun begitu, sanksi pidana tetap akan diimplementasikan sebagai upaya terakhir penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan bidang cukai.
"Penindakan ini menjadi wujud sinergi dan komitmen nyata Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara," tutup Tonny.